Sanksi Denda Rp50 Juta dari Pemprov DKI Jakarta ke Habib Rizieq Sudah Dibayar, Kedepan FPI Patuh!

15 November 2020, 17:00 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq kemudian Satpol PP DKI berin sanksi Rp50 juta kedepan FPI akan patuh prokes /Antara/

SEMARANGKU – DKI Jakarta memberikan sanksi denda senilai Rp50 juta pada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dengan pelanggaran Prokes.

Saat itu ada protokol kesehatan atau prokes yang dilanggar selama acara Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab kedepan FPI akan patuh pada prokes tersebut.

Sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengirimkan surat sanksi denda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kediaman Habib Rizieq terkait pengumpulan massa di masa pandemi.

Namun, sanksi denda tersebut sudah dinyatakan lunas secara cash kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Diharapkan kedepan FPI akan lebih patuh prokes dalam kegiatannya.

Baca Juga: Naik Pitam! Dr. Tirta Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI Soal Covid-19, Singgung Soal Habib Rizieq

Baca Juga: Seakan Tak Kasihan pada Nakes, Satgas Covid-19 Malah Dukung Agenda Habib Rizieq Berkerumun

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan menantunya Hanif Al Athos kepada wartawan di kediaman Rizieq.

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, dikutip Semarangku dari RRI.

Pada kesempatan yang sama menantu Habib Rizieq, Hanif Al Athos, membenarkan pernyataan tersebut bahwa denda dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta sudah lunas.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Trans7, Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020 Bisa, Tapi Harus Finish Dinomor Ini!

Baca Juga: Hastag #indonesiaterserah Kembali Trending Topic di Twitter, Kritikan Netizen pada Habib Rizieq?

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Hanif mengungkapkan, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda uang yang diberikan kepadanya dari pemerintah karena menimbulkan kerumunan massa pada acara tersebut.

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap Hanif lagi.

Baca Juga: Merinding, Kisah Mistis Pengemudi Mau ke Surabaya Lewat Tol Masuk Hutan Angker, Ada Cewek Ketok Kaca

Baca Juga: Habib Rizieq Terjerat Sanksi Denda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

Sementara itu, Hanif menambahkan, FPI adalah organisasi masyarakat yang mendukung pencegahan dan penularan Covid-19 di Indonesia.

Bahkan, gerakan ini dipantau langsung oleh imam besar Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

"Bahkan Habib Rizieq Shihab yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Hanif.

Baca Juga: Video Syur Mirip Dirinya Viral, Akhirnya Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya

Baca Juga: Gejolak Pendukung Trump Atas Kemenangan Biden, Kata USA dan Empat Tahun Lagi Bergema

Hanif memastikan pada acara FPI selanjutnya, dirinya akan lebih memprioritaskan protokol kesehatan dari Pemerintah terkait pandemi Covid-19 saat ini.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler