Inilah Daftar Minuman Keras Miras yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Catat!

14 November 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

SEMARANGKU – Berikut daftar minuman keras (miras) yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol lengkap dengan hukuman bagi penyalahgunannya.

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau yang disebut dengan RUU Minuman Beralkohol, kini menjadi hangat diperbincangkan masyarakat.

Perbedaan pendapat ketika RUU Minuman Beralkohol ini muncul tidak dapat dihindari. Hal tersebut dikarenakan dalam RUU Minuman Beralkohol turut dibahas pula terkait produksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang akan dilarang kecuali pada beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Baca Juga: Seakan 'Bodo Amat' Pada Joe Biden, Vladimir Putin dan Presiden Ini Belum Ucapkan Selamat

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan 5 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS gelombang 2 Batal Masuk Rekeningmu

Berikut beberapa cuplikan serta daftar miras yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, dilansir SEMARANGKU dari PMJ News!

Pasal 1 RUU Minuman Beralkohol menjelaskan bahwa, minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan memberikan perlakukan terlebih dahulu maupun tidak, penambahan bahan lain atau tidak, maupun yang prosesnya dengan cara dicampur konsentrat etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Baca Juga: Gulung Tikar! Penjualan Premium dan Pertalite Akan Dihentikan di Tahun 2021 untuk 3 Wilayah Ini

Baca Juga: Instagram dan Facebook Messenger Punya Fitur Baru Mirip WhatsApp, Intip Yuk!

Berdasarkan pengertian diatas, maka disajikan penggolongan minuman beralkohol terlarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Pasal 4 ayat 1 Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

1. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen

Baca Juga: Banpres BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Akan Cair ke Golongan Ini,  Segera Cek Datamu

Baca Juga: Jawa Tengah Resmi Dapat Bantuan 83 Ventilator dari Amerika Serikat Guna Melawan Covid-19

2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen

3. Minuma beralkoholl golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen

Pasal 4 ayat 2 selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

Baca Juga: Modal KTP dan NIK Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Login ke Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Instagram dan Facebook Messenger Punya Fitur Baru Mirip WhatsApp, Intip Yuk!

1. Minuman beralkohol tradisional

2. Minuman beralkohol campuran atau racikan

Berdasarkan hasil penggolongan tersebut, pada pasal 5 hingga pasal 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkam mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa di jatuhi pidana maupun denda.

Sanksi pidana yang diberikan mulai dari penjara selama 3 bulan hingga paling lama penjara selama 10 tahun. Sesuai dengan jenis pelanggaran yang dijelaskan dalam pasal 18 hingga 21.

Baca Juga: Jika Nama Tak Ada di Eform BRI, Segera Login pembiayaan.depkop.go.id, Cairkan BLT UMKM BPUM

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Cair ke 5 Rekening Ini, Kena Blacklist

Selain penjara, pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain bagi pelanggar. Yakni denda dengan besaran yang beragam mulai dari Rp10 juta hingga Rp 1 miliar.

RUU Minuman Beralkohol masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah dimulai sejak Selasa, 10 November 2020.

Tahap harmonisasi merupakan tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU bisa disahkan harus melalui beberapa tahapan antara lain penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan tingkat II.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler