BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Pastikan Kamu Dapat, Cek Melalui Link Ini

13 November 2020, 12:09 WIB
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 untuk bulan November ini sudah cair ke pekerja, cek melalui link berikut ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang dua sudah mulai disalurkan sejak Senin 9 November 2020.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Pemerintah Hanya Akan Cairkan BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta ke Golongan Ini, Cek Datamu

Baca Juga: Hati-hati, Daftar Rekening Berikut Sebabkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Gagal Cair

Dirinya mengungkapkan, bantuan subsidi gaji upah (BSU) akan disalurkan kepada para pekerja atau buruh dua dua tahap.

Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Selain itu, Menaker Ida menambahkankan, pihaknya meminta kepada para pekerja untuk memenuhi syarat agar pencairan dapat diproses.

Baca Juga: Tak Seperti Jokowi dan Macron, Vladimir Putin dan 4 Presiden Ini 'Tak Peduli' Kemenangan Joe Biden

Baca Juga: Jakarta Amburadul Bisa Diatasi dengan Edukasi, Ini Kata Pengamat!

Dirinya juga akan mempercepat proses pencairan bantuan guna pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan pandemi.

Namun, untuk memastikan apakah dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2 atau tidak, bisa langsung cek namanya cara berikut:

  1. Ketik di kemnaker.go.di di mesin pencarian Google atau semisalnya melalui gedgetmu.
  2. Klik ‘daftar sekarang’ yang berada di pojok kanan atas website.
  3. Lengkapi pendaftaran akun yang meliputi pengisian:
  4. a) Nomor Induk Keluarga (NIK).
  5. b) Nama bapak atau ibu kandung.
  6. c) Alamat e-mail.
  7. d) Nomor telepon.
  8. e) Password.
  9. Klik ‘daftar sekarang’ pada bagian bawah.
  10. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.
  11. Aktifkan akun menggunakan kode OTP yang telah diterima melalui SMS.
  12. Buka kembali laman kemnaker.go.id.
  13. Klik ‘login’.
  14. Lengkapi profil, meliputi:
  15. a) Foto profil
  16. b) Biodata diri
  17. c) Status perkawinan
  18. d) Alamat tempat tinggal

Baca Juga: Sudah Mudahkan Prosesnya, Nadiem Makarim Kesal Anak NTT Belum Nikmati Kuota Internet Gratis

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM Jika NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum

Setelah berhasil, kunjungi profil dan arahkan layar ke bawah lalu kamu akan menemui pemberitahuan seperti ini:

“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler