BSU Termin 2 Tahap 1 Cair, Ini Bocoran Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2

10 November 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi BLT.* /PikiranRakyat.com

SEMARANGKU - BSU gelombang 2/termin 2 tahap 1 telah dicairkan, Kemnaker juga bocorkan jadwal penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2.

Dalam penjelasannya terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 tahap 1, Menaker juga menyinggung perihal jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2.

Simak penjelasan Kemnaker tentang jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 berikut ini.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 dilakukan Kemnaker mulai hari Senin, 9 November 2020, kemarin.

Dana bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan kepada pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji.

Bantuan tersebut nantinya akan diberikan dalam dua bulan sekali dengan besaran Rp1,2 juta.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Dicairkan ke Wajib Pajak, Kemnaker Sebut Beda Sistem

Baca Juga: Buruan Login www.prakerja,go.id, Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Lolos Jika Begini

Penyaluran dilakukan di Bank Himbara maupun Bank non-Himbara.

Untuk tahap pertama di gelombang 2 ini, penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji dilakukan kepada 2,1 juta penerima.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," terang Ida Fauziyah, dikutip SEMARANGKU dari Kemnaker.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampai dengan Selamat di Indonesia, Orasi Takbir Berkumandang!

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional 2020 Kepada 6 Tokoh, Berikut Profil Mereka!

Selain itu, dalam penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 2 ini, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak.

Hal itu sesuai dengan rekomendadi KPK supaya penyaluran tepat sasaran.

Karena diketahui ada data penerima yang mempunyai gaji di atas Rp5 juta, yang mana semestinya penerima harus mempunyai gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kerap Mendapatkan Perundungan, Megawati: Ada Banyak Orang yang Tidak Suka dengan Saya

Baca Juga: Tiba di Indonesai! Ini Kasus Kontroversi Habib Rizieq Shihab Selama Masih Berada di Indonesia

Dalam penjelasannya Ida Fauziyah juga menyinggung perihal pencairan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," tutur Menaker Ida.

Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah tersebut, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap kedua/tahap 2 kemungkinan akan cair di minggu ini juga. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler