Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Meskipun NIK eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id! Ini Caranya

3 November 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU - BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta bisa kamu dapatkan meskipun NIK eKTP milikmu tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Simak cara dapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta dan cara mengatasi NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima di E-Form BRI eform.bri.co.id/bpum, selengkapnya di sini.

Segera dapatkan bantuan Rp2,4 juta dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Kini Berlaku di Indonesia, Presiden Jokowi Telah Resmi Menandatanganinya

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini Siaran Langsung SCTV Liga Champions: Real Madrid vs Inter Milan, MU, Barcelona 

Jika kamu adalah pelaku UMKM, kamu bisa memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta dengan menggunakan layanan E-Form BRI.

Setelah melakukkan pendaftaran BLT BPUM UMKM, silahkan tunggu informasi selanjutnya yang akan kamu terima melalui notifikasi SMS.

Pendaftar BLT BPUM UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima notifikasi dari bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK KTP Tak Tercantum di Eform BRI BPUM, Asalkan Punya Surat Ini BLT UMKM Akan Tetap Cair

Baca Juga: Langsung Cair Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftar Hingga Dapat SMS BRI dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM

 

Adapun cara daftar hingga cek penerima bantuan UMKM BPUM sebagai berikut.

Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana dilansir dari komite UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Siaran TV Matchday 3 Rabu-Kamis: Madrid vs Inter Milan, Liverpool, MU

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran BLT UMKM program BPUM secara offline bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data, diantaranya.

Baca Juga: Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 via www.prakerja.go.id Kode OTP Tak Muncul? Begini Solusinya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB November di Telkomsel-Indosat-Tri

Berikut cara cek penerima BLT UMKM BPUM via E-Form BRI.

1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Baca Juga: Cara Resmi Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10, Rp 3,55 Juta Dijamin Masuk Rekening

Sebagaimana dikutip oleh Semarangku dari laman komite-umkm.org, masih terdapat peluang bagi pelaku UKM yang NIK-nya tak terdaftar ketika mengecek via login eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM yang NIK-nya tidak terdaftar di E-Form BRI, masih bisa mencairkan bantuan ketika namanya termasuk daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk surat keputusan atau SK penerima.***

 

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler