Kemenkop Mulai Jalankan Reformasi Pengawasan Koperasi

29 Oktober 2020, 10:47 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi /HO-Humas Kemenkop

SEMARANGKU – Reformasi sitem pengawasan koperasi mulai diterapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM dalam rangka mencegah praktik penyimpangan koperasi dan kondisi gagal bayar koperasi di masa- masa pandemi.

Dilansir oleh Semarangku dari Antaranews pada Kamis, 29 Oktober 2020, reformasi pengawasan terhadap aktivitas koperasi ini dipandang menjadi hal penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan masyarakat yang tertipu oleh koperasi abal-abal.

Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menyebut bahwa praktik koperasi abal-abal selama ini tidak hanya merugikan koperasi tetapi, juga nama baik koperasi.

Baca Juga: YES Rp2,4 Juta Ditransfer, Ternyata Ini Cara Benar Cek Penerima BLT BPUM UMKM, Jangan Tertipu!

Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id Pakai KTP Rp2,4 Juta Langsung Cair, Ini Cara Cek dan Daftar BLT BPUM UMKM

“Praktik-prakting menyimpang ini tidak hanya merugikan koperasi, tetapi juga nama baik koperasi,” kata Zabadi pada Kamis, 29 Oktober 2020 di Jakarta.

“Kami mulai menerapkan reformasi pengawasan koperasi karena melihat praktik koperasi abal-abal yang melanggar prinsip-prinsip koperasi,” tambahnya.

Menurut Zabadi reformasi pengawasan ini juga ditujukan untuk mencegah praktek penyimpangan lain seperti investasi bodong dan illegal yang seringkali mengatasnamakan koperasi.

Baca Juga: Masuk ke cekbansos.siks.kemsos.go.id, Cek Penerima Bansos BST Rp 500 per KK dari Kemensos, Cair Lagi

Baca Juga: Cara Lapor Jika Tak Dapat Bansos Rp500 Ribu per KK, Sembako dan BST Rp300 Ribu Kemensos, Bisa via WA

Selain itu, juga terdapat banyaknya kasus gagal bayar koperasi yang disebut menyebabkan koperasi bahkan Lembaga keuangan lain seperti bank mengalami tekanan likuiditas berat, utamanya dalam masa-masa pandemi ini.

“Bedanya bank punya jaringan pengaman berlapis. Sedangkan koperasi ini belum dikecualikan dari itu sehinngga kami melihat ada kepentingan untuk memperkuat lebih dulu  dari sisi preventif sebelum ada LPS koperasi,” ucap Zabadi.

“Setidaknya ada langkah preventif yang sifatnya regulasi yang dapat mencegah koperasi gagal bayar,” tambahnya.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler