Ketentuan dan Syarat Dapatkan Diskon Tarif Listrik Oktober Sampai Desember 2020! Simak Selengkapnya

28 Oktober 2020, 12:46 WIB
Token Listrik Gratis dari PLN sudah bisa dinikmati berikut cara dapatkan lewat WA /Semarangku /Semarangku

SEMARANGKU – Untk mendapatkan diskon tarif listrik dari PLN pada bulan Oktober sampai Desember, kalian harus memperhatikan lebih awal mengenai syarat dan ketentuannya.

Dukungan yang diberikan oleh pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN)  berbentuk diskon tarif listrik Oktober hingga Desember 2020 ini ditujukan untuk memberikan layanan fasilitas untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.

Baca Juga: Aplikasi ini Dibuat untuk Cek Penerima BLT Kemensos atau Bansos Tunai BST, Download di Playstore

Dalam surat Menteri ESDM yang ditujukan kepda  Direktur Utama PLN (Persero) pada tanggal 31 Agustus 2020, diskon tarif listrik ini ditujukan kepada pelanggan pengguna golongan rendah.

Dengan kebijakan ini, harga tarif golongan rendah turun menjadi 1.444,70/kwh dari harga sebelumnya sebesar 1.467/kwh.

Program bantuan dalam bentuk diskon tarif listrik ini juga ditujukan untuk memulihkan keadaan ekonomi yang menngalami dampak buruk akibat pandemi.

Baca Juga: Selain Kuota Gratis Internet Telkomsel Juga Bagi-bagi 160 Juta Buat Kamu, Simak Informasi Berikut

Di sisi lain, fasilitas diskon dan keringanan tarif listrik ini dinilai akan membantu meningkatkan produktivitas masyarakat dalam melewati masa-masa pandemi.

Hal yang mendasari pemerintah untuk memberikan bantuan melalui penurunan tarif listrik ini dikarenakan listrik adalah salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Dikarenakan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat sebagian besar menggunakan tenaga listrik.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sampai Dapat SMS, Cek Penerima via E-Form BRI, Langsung Cair

Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung, dikutip dari situs resmi PLN.

Agung menambahkan, penurunan tarif listrik untuk golongan rendah ini tidak menyertakan persyaratan apapun yang harus dipenuhi.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ucap Agung.

Baca Juga: Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Bulan Oktober Sampai Desember, Kamu Termasuk?

Berikut adalah daftar pelanggan yang berhak mendapatkan penurunan tarif listrik bulan Oktober – Desember 2020:

R-1 TR 1300 VA

R-1 TR 2200 VA

R-2 TR 3500 VA – 5500 VA

R-3 TR 6600 VA

B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

P-1 TR 6600 VA – 200 kVA

P-3 TR

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Buat Operator Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi 50%. ***

Ketentuan subsidi ini sudah diberlakukan sejak bulan April 2020. Selain untuk pelanggan rumah tangga, keringanan tarif listrik berupa diskon 100% juga diberikan untuk pelaku usaha kecil dengan daya 450 VA.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler