Simak Ketentuan dan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik Periode Bulan Oktober Sampai Desember 2020

- 28 Oktober 2020, 10:28 WIB
Token Listrik Gratis dari PLN sudah bisa dinikmati berikut cara dapatkan lewat WA
Token Listrik Gratis dari PLN sudah bisa dinikmati berikut cara dapatkan lewat WA /Semarangku /Semarangku

SEMARANGKU – Mau dapat diskon dan keringanan listrik PLN dari pemerintah untuk bulan Oktober hingga Desember simak ketentuan dan syarat berikut.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan dukungan penuh pemerintah untuk memberikan bantuan keringanan listrik bagi masyarakat sebagai fasilitas untuk produktivitas.

Dukungan dari PLN kepada pemerintah tersebut diberikan salah satunya adalah berupa diskon untuk pembayaran atau keringanan tarif listrik bagi masyarakat baik subsidi maupun non subisdi.

Baca Juga: Aplikasi ini Dibuat untuk Cek Penerima BLT Kemensos atau Bansos Tunai BST, Download di Playstore

Sebagaimana yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) per tanggal 31 Agustus 2020, penurunan tarif listrik ini ditujukan bagi pelanggan golongan rendah.

Dengan keputusan ini, harga per/kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh turun menjadi 1.444,70/kWh. Penetapan ini berlaku mulai bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020.

Kebijakan untuk pemberian diskon atau pengurangan tarif listrik ini diputuskan pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat sebagai upaya dalam menanggulangi terjadinya pandemi.

Baca Juga: Selain Kuota Gratis Internet Telkomsel Juga Bagi-bagi 160 Juta Buat Kamu, Simak Informasi Berikut

Selain itu kebijakan penurunan tarif listrik yang diberikan ini merupakan fasilitas bagi masyarakat sebagai solusi untuk lebih produktif dalam melewati pandemi.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x