Gelar Aksi Solidaritas, FPR Sulsel: Bebaskan Kawan Ijul dan Seluruh Korban Salah Tangkap di Makassar

26 Oktober 2020, 15:13 WIB
Massa aksi FPR Sulsel menuntut pembebasan Supianto atau Ijul dan korban salah tangkap di Makassar /FPR Sulsel

SEMARANGKU – Puluhan organisasi yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kota Makassar untuk mendesak agar Supianto dan korban salah tangkap terkait aksi demonstrasi berujung ricuh dan pembakaran ambulans pada Kamis malam, 22 Oktober 2020 lalu.

Supianto atau Ijul merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar sekaligus sebagai salah satu pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Makassar.

Selain Itu, Ijul dikenal luas dikalangan mahasiswa karena seringkali terlibat dan memimpin aksi-aksi dan kampanye massa yang digelar oleh FPR Sulsel.

Baca Juga: Waduh, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tak Masuk ke HP dengan Nomor Ini, Cek Milikmu

Baca Juga: Kisah V BTS Sebelum Debut dan Sukses Jadi Idola K-Pop, Ayah Tahu JYP Tapi Tidak Tahu Big Hit

Ijul ditangkap pada Jumat sore, 23 Oktober 2020 di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar di Jalan Nikel 1, Blok A 22, Nomor 118, Kota Makassar dengan dugaan terlibat dalam aksi pembakaran ambulans dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasdem saat aksi demonstrasi penolakan UU Cipta kerja berlangsung.

Terkait hal ini, Pimpinan FMN Makassar lainnya, Al Iqbal menyampaikan bahwa FMN atau FPR sekalipun sama sekali tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung pembakaran ambulans dan pengrusakan Gedung Sekratariat Partai Nasdem tersebut, sehingga tidak logis bahwa ijul turut menjadi tersangka pembakaran dan pengrusakan.

“FMN dan FPR sama sekali tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung pembakaran ambulans dan pengrusakan Gedung Sekratariat Partai Nasdem tersebut. Tidak logis kawan Ijul turut diduga menjadi tersangka pembakaran dan pengrusakan,” sebut Iqbal.

Baca Juga: Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM Kini Jangkau Seluruh Daerah di Indonesia, Simak Cara Daftarnya

“Pihak aparat dan Polrestabes yang selama ini mengawal kegiatan unjuk rasa tentu atau bahwa FPR sulsel dalam aksi-aksi massa yang seringkali dipimpin oleh kawan Ijul senantiasa berjalan dengan kondusif dan terpimpin. Tidak pernah sekalipun FPR Sulsel menggelar aksi unjuk rasa kemudian berujung ricuh dan tindakan anarkis,” tambah Iqbal.

Selain itu, Iqbal menambahkan bahwa Ijul hanya kebetulan sedang berada di sekitar Fakultas Ekonomi UNM saat bentrokan berlangsung.

“Kebetulan saja Ijul ada di Fakultas waktu bentrok. Sebelumnya, Ijul berada di warkop mengerjakan tugas kuliah dan baru bergeser ke kampus pada sekitar jam 9 malam,” tambahnya.

Baca Juga: Siapkan KTP, BLT UMKM Banpres BPUM Cair Rp 2,4 Juta, Pastikan dengan Login eform.bri.co.id/bpum

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi pada Sabtu, 24 Oktober 2020 mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan kecaman terhadap penangkapan tersebut.

KontraS Sulawesi menilai bahwa upaya pihak kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar cenderung menggunakan kekuatan berlebihan dan menyebabkan tindakan refresif yang melukai massa aksi.

Selain itu, pihak kepolisian dinilai semakin bertindak refresif dengan adanya upaya penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum, termasuk dengan tidak mengizinkan pendamping hukum untuk menemui para tersangka.

Baca Juga: Kemnaker Akhirnya Ungkap Waktu Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Simak dan Begini Cara Ceknya

“Tindakan kepolisian yang menghalangi pendampingan hukum kepada Ijul dan massa aksi yang ditangkap adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 54 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “guna  kepentingan pembelaan, tersangka  atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Tindakan ini juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tertulis dalam surat pernyataan tersebut.

Sebelumnya, yakni pada Jumat subuh, 23 Oktober 2020 sekira pukul 4.20 WITA, puluhan orang yang mengaku intel mendatangi dan memaksa masuk ke dalam Kantor FMN Makassar di Jalan Tidung 3, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dengan niat untuk menangkap Ijul.

Saat dimintai surat perintah penangkapan, mereka disebut hanya memperlihatkan sebuah kertas dan map merah, namun ditarik Kembali sebelum sempat dibaca oleh penghuni sekretariat tersebut.

Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Debut Girl Group Baru, Aespa, Berikut Informasi Lengkapnya

“Mereka ngotot menangkap Ijul tapi saat kami minta surat tugas dan surat perintah penangkapan mereka tidak bisa memperlihatkan dengan pasti,” sebut Iqbal.

“Salah satunya cuma menyodorkan kertas dan map merah, tapi hanya sepintas dan ditarik kembali sebelum sempat kami baca. Kami tidak bisa memastikan bahwa itu adalah surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap kawan Ijul,” tambah Iqbal.

Selain kampanye dalam bentuk aksi massa, FPR Sulsel juga mendesak agar Ijul dan seluruh korban salah tangkap terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja melalui kampanye media sosial.

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Ada 5 Rekening yang Tidak Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Cek Rekeningmu?

Kampanye media sosial tersebut dapat ditemui di Instagram dan Twitter melalui tagar #bebaskanijul, dan #bebaskankawankami.***

Editor: Bakrisal Rospa

Tags

Terkini

Terpopuler