BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Cair? Ini Daftar Bansos yang Diperpanjang Sampai 2021

12 Oktober 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi BLT /Pikiran-rakyat.com

SEMARANGKU – Simak baik-baik, program BLT subsidi gaji, BLT Kemensos Rp 500 ribu, dan beberapa program bantuan sosial lain diperpanjang hingga 2021.

Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan sosial seperti BLT subsidi gaji dan BLT Kemensos Rp 500 ribu tepat setelah pandemi meningkat di Indonesia.

Selain dua program tersebut, ada empat program bantuan sosial lain yang dinyatakan akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Undang Serikat Pekerja ke Rumah, Ganjar Pranowo Tukar Pikiran Soal RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Apindo dan KADIN Jateng: UU Cipta Kerja Bisa Atasi Pengangguran dan Buka Peluang Investasi

Enam program diperpanjang hingga tahun depan karena pandemi virus corona belum menandakan akan mereda.

Berikut ini daftar enam program bantuan sosial yang diperpanjang hingga 2021 mengutip dari media sosial Bappenas.

1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Undip Bakal Jadi Pioneer untuk Dorong Semua Kampus Buka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Rektor, Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas UU Cipta Kerja

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

2. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Senin 12 Oktober 2020, Live Welcome Pop Academy 2020

Baca Juga: Ariel Noah, Raffi Ahmad dkk Akan Temani Terus Perjalanan Finalis POP Academy Indosiar Final Audition

3. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya

Baca Juga: Ditutup 5 Hari Lagi, Buruan Daftar Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM Jika Tak Dapat BLT Banpres

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

5. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Apindo dan KADIN Jateng: UU Cipta Kerja Bisa Atasi Pengangguran dan Buka Peluang Investasi

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Rektor, Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas UU Cipta Kerja

6. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program di atas.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler