7 Golongan Pelanggan Listrik Nonsubsidi yang Dapat Keringanan Tarif Tenaga Listrik dari Pemerintah

- 12 Oktober 2020, 08:56 WIB
Login www.pln.co.id Segera Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Oktober dengan Trik Ini!
Login www.pln.co.id Segera Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Oktober dengan Trik Ini! /Semarangku.com

SEMARANGKU – Pemerintah memberikan keringanan tarif tenaga listrik kepada masyarakat baik lewat listrik gratis PLN maupun program listrik nonsubsidi. 

Sejak ditetapkannya pandemi COVID-19 di Indonesia berimbas pada pendapatan masyarakat yang juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, termasuk listrik. Mengingat listrik merupakan konsumsi wajib maka anggaran keuangan rumah tangga wajib disisihkan untuk membayar listrik.

Beberapa waktu lalu telah dilakukan keringanan hingga pembebasan pembayaran bagi para pelanggan listrik bersubsidi. Kini, tidak hanya pelanggan listrik yang bersubsidi saja yang dapat menikmati keringanan listrik dari pemerintah namun juga nonsubsidi.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Hari Ini, Dibuka untuk Pamong Belajar dan Penilik, Ini Syarat Wajib Pelamar

Baca Juga: Ada Bantuan Facebook Rp 31 Juta per Orang untuk UKM di Indonesia, Bagi yang Belum Dapat BLT Banpres

Keringanan listrik dari pemerintah yang diberikan kepada pelanggan listrik nonsubsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:

1.       Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS

2.       Tingkat inflasi sebesar 0,05%

3.       Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x