SEMARANGKU – PLN memberikan listrik gratis kepada pelanggan lewat token, program listrik gratis ini akan diperpanjang dari Oktober hingga Desember.
Pemerintah melalui PLN memberikan bantuan listrik gratis untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Melalui PLN pemerintah kembali memberikan subsidi listrik gratis bagi masyarakat untuk periode Oktober 2020.
Pelanggan yang berhak untuk menikmati bantuan subsidi listrik gratis PLN tersebut hanya pelanggan yang sudah memenuhi syarat dan kondisi yang akan dijelaskan di bawah ini.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Sarwo Edhie, Anti PKI yang Ketahuan Peluk Anak DN Aidit, Gagal Jadi Pahlawan Nasional
Baca Juga: Cerita Sedih Saat Sarwo Edhie Peluk Anak Gembong PKI DN Aidit di Kawah Upas, Bikin Haru!
Subsidi listrik gratis diberikan dalam rangka meringankan masyarakat dari tekanan ekonomi di tengah pandemi sebagai salah satu serangkaian rencana pemerintah dalam menggerakan laju ekonomi nasional yang sedang lesu.
Bantuan subsidi listrik gratis dari PLN tersebut tidak diberikan untuk semua pelanggan PLN, melainkan hanya bisa dinikmati oleh sekitar 24,16 juta pelanggan PLN di Indonesia.
Hal tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah sebagai ketentuan dalam pembagian kuota listrik gratis yang diperuntukan oleh pelanggan dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Masih Ada Harapan! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober 2020