SEMARANGKU - Program bantuan BLT subsidi gaji Tahap 5 untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang gunakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu telah disalurkan melalui rekening masing-masing peserta.
Menaker Ida Fauziyah pada selasa lalu mengatakan kalau BLT subsidi gaji atau upah tersebut sudah cair dimana informasi tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Kemenaker.
Syarat untuk menerima BLT subsidi gaji atau upah BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Dibuka Hingga Tahun Depan, Cek di Sini
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair untuk Pelajar Desa? Ini Syarat dan Cara Dapatnya!
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah