7 Golongan Pelanggan Listrik Nonsubsidi yang Dapat Keringanan Tarif Tenaga Listrik dari Pemerintah

12 Oktober 2020, 08:56 WIB
Login www.pln.co.id Segera Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Oktober dengan Trik Ini! /Semarangku.com

SEMARANGKU – Pemerintah memberikan keringanan tarif tenaga listrik kepada masyarakat baik lewat listrik gratis PLN maupun program listrik nonsubsidi. 

Sejak ditetapkannya pandemi COVID-19 di Indonesia berimbas pada pendapatan masyarakat yang juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, termasuk listrik. Mengingat listrik merupakan konsumsi wajib maka anggaran keuangan rumah tangga wajib disisihkan untuk membayar listrik.

Beberapa waktu lalu telah dilakukan keringanan hingga pembebasan pembayaran bagi para pelanggan listrik bersubsidi. Kini, tidak hanya pelanggan listrik yang bersubsidi saja yang dapat menikmati keringanan listrik dari pemerintah namun juga nonsubsidi.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Hari Ini, Dibuka untuk Pamong Belajar dan Penilik, Ini Syarat Wajib Pelamar

Baca Juga: Ada Bantuan Facebook Rp 31 Juta per Orang untuk UKM di Indonesia, Bagi yang Belum Dapat BLT Banpres

Keringanan listrik dari pemerintah yang diberikan kepada pelanggan listrik nonsubsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:

1.       Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS

2.       Tingkat inflasi sebesar 0,05%

3.       Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel

4.       Harga Patokan Batu Bara Rp666,72/kg

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Rp 600 Ribu Sudah Cair ke Rekening, Cek Syaratnya

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Dibuka Hingga Tahun Depan, Cek di Sini

“Penurunan tariff tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Pemberian token listrik gratis kepada pelanggan listrik nonsubsidi tersebut dikhususkan oleh pemerintah kepada 7 golongan saja. Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh.

Target penerima penuruntan tarif listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: TERBUKTI, Link Dapat Listrik Gratis PLN untuk Bulan Oktober, Bisa Lewat WA Juga, Klik Disini

Baca Juga: YES Cair! Ini Cara Dapat Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020 via WA dan pln.co.id, Klaim Token-nya

Tujuh pelanggan yang menerima tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN

2.       Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3.       Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VN – 5000 VN

4.       Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VN ke atas

5.       Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA

6.       Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 kVA

7.       Penerangan jalan umum

Baca Juga: Tips Lolos Kalau Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Hanya 3 Langkah, Dijamin Dapat Rp 3,5 Juta

Baca Juga: Heboh Fenomena Kemunculan Lintang Kemukus, Petanda Wabah Besar? Ini Penjelasannya!

Berikut disajikan pula kriteria pemberian token listrik gratis kepada para penerima yang dikhususkan:

1.       Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.

2.       Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.

3.       Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler