Info Lowongan Kerja Hari Ini, Dibuka untuk Pamong Belajar dan Penilik, Ini Syarat Wajib Pelamar

12 Oktober 2020, 08:40 WIB
Info lowongan kerja hari ini dari Kemendikbud buka Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik /infoasn

SEMARANGKU – Hari ini Kemendikbud buka lowongan kerja untuk Pamong Belajar dan Penilik, para pelamar wajib mengikuti syarat yang berlaku, simak ulasannya di bawah ini.

Mulai tanggal 12- 16 Oktober lowongan kerja sebagai Pamong Belajar dan Penilik telah dibuka secara virtual (oline) oleh Kemendikbud. Ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang ditetapkan sebanyak 13.090 pemegang jabatan sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

Sebagai info Pamong Belajar adalah jabatan dengan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab serta wewenang untuk melaksanakan kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Ada Bantuan Facebook Rp 31 Juta per Orang untuk UKM di Indonesia, Bagi yang Belum Dapat BLT Banpres

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Rp 600 Ribu Sudah Cair ke Rekening, Cek Syaratnya

Tidak hanya itu pejabat Pamong Belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Semua orang dapat berkesempatan untuk menjabat jabatan tersebut dan pengisian jabatan tersebut dilaksanakan dengan cara inpassing atau juga bisa disebut penyesuaian.

Berdasarkan pemetaan, lowongan kerja ini membutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional Pamong Belajar di seluruh Indonesia. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang Pamong Belajar.

Baca Juga: Tips Lolos Kalau Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Hanya 3 Langkah, Dijamin Dapat Rp 3,5 Juta

Baca Juga: Bingung Kartu Prakerja Gelombang 11, Yuk Ikut JPS Kemnaker, Insentifnya Lumayan Lho!

Sementara itu, untuk jabatan fungsional Penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang Penilik.

Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini masih berjumlah sekitar 3.000 orang.

Sebagai persyaratan untuk mengisi jabatan Pamong Belajar dan Penilik yang mana pendaftaran perekrutan lowongan kerja tersebut akan dimulai pada 11–12 Oktober ini, kandidat harus memenuhi beberapa persyaratan dibawah ini:

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair untuk Pelajar Desa? Ini Syarat dan Cara Dapatnya!

Baca Juga: YES Cair! Ini Cara Dapat Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020 via WA dan pln.co.id, Klaim Token-nya

  • Memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan non-formal minimal 2 tahun.
  • PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk Pamong Belajar
  • Untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.
  • Usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah.
  • Usia maksimal 58 tahun untuk yang berpangkat IV/a ke atas.
  • Memiliki rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar dan Penilik, Berikut Ini Syarat Wajib Pelamar

Baca Juga: Heboh Fenomena Kemunculan Lintang Kemukus, Petanda Wabah Besar? Ini Penjelasannya!

Loker untuk Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.

Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli  Muda,  Penilik  Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler