Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar dan Penilik, Berikut Ini Syarat Wajib Pelamar

- 11 Oktober 2020, 13:00 WIB
Kemendikbud buka lowongan untuk Pamong Belajar dan Penilik*
Kemendikbud buka lowongan untuk Pamong Belajar dan Penilik* /Dok/Mendikbud

SEMARANGKU – Kemendikbud akan membuka lowongan pamong belajar dan penilik yang dimulai pada 12–16 Oktober 2020.

Jabatan Pamong Belajar sendiri adalah  jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Pasti Batal Masuk Rekeningmu Jika Barang Ini Masih Kamu Gunakan!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Namun Tidak untuk 1 Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Kemendikbud menjelaskan bahwa kesempatan pengisian jabatan pamong belajar ini akan dilakukan dengan cara inpassing atau penyesuaian.

Berdasarkan pemetaan, orang dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis dan Murah 1 GB Setiap Hari, Ini Cara Dapatnya!

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x