Mulai dari Pengaturan Upah Hingga Sanksi Pidana, Ini Pokok Penting UU Omnibus Law Cipta Kerja

8 Oktober 2020, 08:18 WIB
SEORANG pengunjukrasa hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh. ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /arminabduljabbar/

SEMARANGKU – Sejak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin, 05 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, menimbulkan kontroversi dari berbagai macam pihak khususnya kaum buruh.

Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta kerja ini mengundang berbagai komentar dan kritik pedas dari masyarakat. Masyarakat menilai pengesahan tersebut terburu-buru dan tidak terlalu melibatkan berbagai macam pihak.

Pembredelan tiap poin-poin gencar dilakukan baik melalui tulisan maupun ucapan dengan video diberbagai media sosial. Namun, penilaian masyarakat tersebut ditepis dengan pemberitaan di berbagai media sosial pemerintah yang turut menjelaskan proses pengesahan UU Cipta Kerja mulai awal hingga ‘ketok palu.’

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Sosial Facebook Buat Masyarakat Terdampak, Anggaran Sebesar Rp 12,5 Miliar

Baca Juga: Duh, Bantuan Belum Cair, Ternyata Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 5 Tak Terkirim ke Rekening 

Berikut pokok-pokok substansi Omnibuslaw UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan krusial yang mampu mengundang kontroversial:

Perpanjangan Kerja Waktu Tertentu

1.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.

2.       PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

3.       PWKT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

Baca Juga: Menhan Prabowo Akan Berkunjung ke AS, Sudah Dapat Visa? Dulu Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

Baca Juga: Duh, Bantuan Belum Cair, Ternyata Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 5 Tak Terkirim ke Rekening 

Alih Daya

1.       Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

2.       Apbila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung

3.       Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Dana BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Masuk Rekeningmu? Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Ganjar Jenguk Pelajar dan Buruh di Polrestabes Semarang, Beberapa Tak Tahu Demo Soal Apa, Asal Rusuh

Upah

1.       Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tetap diatur

2.       Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mepertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi

Pesangon dan JKP

1.       Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja atau buruh.

2.       Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun

Baca Juga: Telkomsel Bagi Hadiah Rp2,5 Juta Buat Mahasiswa dan Pelajar Asalkan Punya Nomor Ini, Buruan Terbatas

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

3.       JKP tidak menambah beban bagi pekerja atau buruh

Tenaga Kerja Asing

1.       Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat diperkerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki komppetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki

2.       Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tegnaga Kerja Asing (RPTKA)

3.       Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA

Baca Juga: CAIR Lagi di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 30 GB+ dan 50 GB, Yuk Klaim!

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Bisa untuk Youtube-Instagram, Ini Cara Dapatnya

Sanksi

Pengaturan sanki (pidana dan administratif) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler