SABAR, Berikut Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Hingga Cair yang Harus Diketahui

29 September 2020, 04:05 WIB
Alur BLTSubsidi Tahap 5 /Semarangku / Semarangku/

 

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji kembali disalurkan ke 2,65 juta penerima pada Rabu malam, 23 September 2020, sedangkan sisanya sebanyak 150 ribu data dikembalikan untuk dilengkapi.

Pekerja yang belum menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta di bulan September ini tentu berharap pencairan BLT subsidi gaji tahap 5 segera dilangsungkan.

Tak semudah membalikkan telapak tangan, pencairan dana BLT subsidi gaji harus melalui berbagai tahapan agar sampai ke tangan penerima bantuan. Kemnaker melalui akun sosial media resminya mengungkapkan 12 tahapan atau proses penyaluran bantuan ini yang membuatnya terasa lebih lama cair.

Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Wajib Diketahui, PENTING!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Atau Tidak? Menko Airlangga: Kuota Sudah Penuh!

Berikut tahap atau tata cara pemberian bantuan subsidi gaji atau gaji:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

 

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tutorial Cara Cek Nama Penerima BLT Subsdidi Gaji untuk Siap-Siap Pencairan Tahap 5

Baca Juga: KLIK DI SINI, Cara Cek Rekening BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Log In ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

 

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

 

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Smartfren, Telkomsel, Tri, Indosat, dan XL

Baca Juga: Syarat untuk Sekolah-Perguruan Tinggi Agar Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

 

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

 

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

 

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: WASPADA, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan Sebelumnya Tidak Akan Cair ke Rekening, Karena 5 Hal Ini

Baca Juga: Ternyata Ini Toh 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Belum Cair ke Rekening, Segera Lapor

 

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Setidaknya itulah tahapan penyaluran BLT subsidi gaji atau gaji hingga dana masuk ke rekening penerima bantuan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler