Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka, 2 Hal Ini Jadi Penyebab Gagal Lolos, Jangan Lakukan!

28 September 2020, 06:38 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka //Instagram.com/@prakerja.go.id

SEMARANGKU – Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 10 sudah dibuka pada Sabtu, 26 September 2020, pastikan kamu mencoba untuk daftar kartu Prakerja gelombang 10 jika kamu telah gagal lolos dalam mendaftar di gelombang 9.

Agar bisa lolos seleksi, kamu harus tahu terlebih dahulu tentang program kartu prakerja, siapa penerimanya, bagaimana sistem seleksinya, dan lain-lain. Kenapa demikian? Agar kamu lolos dengan mudah.

Nah, apa itu program kartu Prakerja? Program kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang membutuhkan peningkatan komptensi termasuk pelaku usaha miro dan kecil.

Baca Juga: Bentrokan Armenia-Azerbaijan Timbulkan Ancaman Stabilitas di Wilayah Kaukasus Selatan

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 28 September 2020 Ada Film Now You See Me 2 dan Solo

Namun, kartu prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan. Ringkasnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Hal tersebut dilakukan guna merespon dampak yang ditimbulkan dari pandemi COVID-19. Sedangkan fokus program ini adalah para pekerja yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak dalam penghidupannya.

Tapi, ada dua hal yang dapat menyebabkan kamu tidak lolos seleksi pendaftaran kartu prakerja gelombang 10.

Baca Juga: Syarat untuk Sekolah-Perguruan Tinggi Agar Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Baca Juga: Syaratnya Cuma Nomor HP! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud

Pertama, bila kamu salah satu dari golongan berikut dipastikan tidak akan lolos sebagai penerima kartu prakerja gelombang 10. Siapakah yang termasuk dalam golongan tersebut? Berikut paparannya:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Ternyata Ini Toh 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Belum Cair ke Rekening, Segera Lapor

Baca Juga: PENTING, Ketahui Syarat Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5, Jangan Sampai Terlewat

Kedua, ingat kartu prakerja gelombang 10 ini dikhususkan pada penerima tertentu. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Bila kamu sudah pernah mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, otomatis kamu tidak bakalan lolos di pendaftaran kartu prakerja gelombang 10.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler