Cara Mendapatkan Modal Usaha Hanya Pakai KTP, Simak Agar Dapat BLT Rp 2,4 Juta Untuk Modal

20 September 2020, 14:55 WIB
Cara Mendapatkan Modal Usaha Hanya Pakai KTP, Simak Agar Dapat BLT Rp 2,4 Juta Untuk Modal /Foto PIkiran Rakyat

SEMARANGKU – Pemerintah telah meluncurkan program bantuan presiden (Banpres) produktif bagi UMKM pada 24 Agustus lalu.

Bantuan tersebut berbentuk hibah modal atau bantuan langsung tunai (BLT) dengan nominal Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM.

Agar dapat menerima bantuan tersebut, pelaku UMKM perlu mengetahui cara mendapatkan bantuan modal usaha ini yang sebenarnya hanya membutuhkan KTP saja.

Baca Juga: Pemakaman Islam di Jepang Ditentang Warga, Penduduk Khawatirkan Hal Ini!

Baca Juga: MSI Modern 14 B10R Spesifikasi, Laptop Ringan dengan Harga Rendah dan Performa Tinggi

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Nasib Beberapa Idol K-Pop Usai Hengkang dari Agensinya, Ada yang Zonk, Cek Idolamu!

Baca Juga: LIVE STREAMING Trans 7 MotoGP Emilia Romagna 2020 Misano Gratis di TV online, Klik Link ini

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Calon penerima bantuan modal ini harus diusulkan oleh pengusul BPUM yang terdiri dari sejumlah lembaga berikut ini:

1. Kementerian/Lembaga.

2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email berikut, bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.

Pemerintah telah menunjuk sejumlah bank yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM ini, diantaranya yaitu bank BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.

Pemerintah berencana memberikan bantuan ini ke 12 juta pelaku UMKM dan dananya akan langsung diikirim ke rekening penerima.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler