Ganjar Pranowo: Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Boleh, Asalkan ...

18 September 2020, 09:45 WIB
Ganjar Pranowo tidak setuju jika ada konser musik saat kampanya Pilkada, ia hanya membolehkan jika digelar secara virtual /Semarangku / Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Ganjar Pranowo memberikan komentar tentang bolehnya Konser Musik saat Pilkada berlangsung, Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan boleh asalkan digelar secara virtual.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan untuk mengadakan berbagai kegiatan kampanye dengan hiburan konser musik saat menyelenggarakan kampanye. Namun meskipun sudah diberikan beberapa persayaratan, tetap mengundang banyak komentar. Komentar juga datang dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo tidak sepakat dengan lampu hijau konser pilkada serentak 2020 dari KPU. Meskipun pihak KPU tetap memberikan rincian peraturan ketika menyelenggarakan konser pilkada serentak 2020 tersebut.

Baca Juga: Tanggapi KPU yang Bolehkan Ada Konser Musik Saat Pilkada, Ganjar Pranowo: ORA USAH !

Baca Juga: Gaya Ganjar Pranowo Saat Sampaikan Ideologi Pancasila ke Masyarakat Jadi Contoh Buat BPIP

Ora usahlah, konser-konser yo ngopo (janganlah, konser musik ya buat apa),” tuturnya seusai menerima kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang pada Kamis, 17 September 2020.

Ganjar juga menyampaikan bahwa lebih baik kampanye kandidat Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial dan jika terpaksa harus mengadakan konser, maka harus dilakukan via dalam jarangan (daring).

Serta para kandidat pilkada diberikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan banyak orang terutama masyarakat. “Konser musik boleh, asal virtual,” kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Baca Juga: Astra Honda Motor Yogyakarta Gelar Kompetisi KPOP Dance Cover, Ini Cara Ikutnya!

Walaupun konser Pilkada Serentak 2020 tersebut mendapatkan izin dari pihak KPU selaku pihak yang berwenang memberi izin atas kegiatan tersebut. Namun penyelenggaraan konser Pilkada Serentak 2020 harus tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini.

Meski telah diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kegiatan Lain yang Tidak melanggar Larangan Kampanye dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g, yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Tetapi penyelenggaraan kampanye Pilkada Serentak 2020 juga harus menyesuaiakan dengan situasi pandemi COVID-19 yang belum usai melanda negeri ini.***

Baca Juga: Hasil Timnas U-19 Indonesia vs Qatar: Skor 2-1 Antar Garuda Muda Raih Kemenangan Pertama

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler