Alhamdulillah, BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Presiden Akan Diperpanjang Hingga Tahun Depan

12 September 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

SEMARANGKU – Pemerintah meluncurkan Banpres (Bantuan Presiden) Produktif untuk BLT UMKM pada 24 Agustus lalu. Dan kabar baiknya BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Presiden bakal diperpanjang hingga tahun depan.

Pada awalnya, program ini menyasar pada 9,1 juta pelaku UMKM. Tetapi jumlahnya akan diusulkan naik hingga 15 juta penerima. Bantuan ini berupa hibah modal sebesar Rp 2,4 juta.

Kabar baiknya, bantuan modal untuk pelaku UMKM ini akan diperpanjang hingga tahun depan menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Baca Juga: Cara Cek KK Masuk Daftar Penerima Bantuan BLT Rp500 Ribu dari Kemensos , Cek Di Sini!

Baca Juga: Pasti Terbantu! Masyarakat Ungkap Cara Memanfaatkan BLT Rp600 Ribu yang Sudah Cair

“Di dalam rapat paripurna kemarin program ini juga kemungkinan akan terus dilanjutkan untuk tahun depan,” ucap Menkop Teten Masduki, dilansir oleh Semarangku dari laman Kemenkop dan UKM.

Teten menambahkan bahwa penyerapan progam ini cukup cepat dan memang sangat diharapkan oleh para pelaku usaha mikro saat ini.

Apalagi, di masa pandemi seperti sekarang ini modal mereka sudah tergerus untuk keperluan konsumsi keluarga sehingga bantuan modal sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Atau Upah Tak Kunjung Cair, Atasi Segera Caranya Gini

Baca Juga: Bukan Peserta BP Jamsostek Juga Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

Per 3 September 2020, Teten mengungkapkan program ini sudah terealisasi untuk 5,59 juta atau sekira 61% sejak 24 Agustus program ini diluncurkan.

Agar pelaku UMKM dapat menerima program bantuan ini, perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:

  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Buruan Cek! Anda Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Jika Nama Anda Ada Di Sini

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair, Cek Kepastian Penerima Melalui WA dan SMS!

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler