Cek Nama dan Daftar Segera, BLT Subsidi Gaji Atau Upah Diperpanjang Hingga Juni 2021

11 September 2020, 13:15 WIB
BLT Subsidi Gaji Atau Upah Diperpanjang Hingga Juni 2021 /

SEMARANGKU – Kemnaker sudah memvalidasi 14,3 juta data pekerja atau buruh untuk mendapat BLT subsidi gaji atau upah.

Beberapa waktu lalu pemerintah merencanakan bantuan subsidi gaji atau upah dan sejumlah kebijakan lain diperpanjang hingga tahun depan.

Hal ini dikarenakan pandemi yang belum menunjukkan tanda akan berakhir dan pentingnya pemulihan ekonomi nasional di masa seperti sekarang ini.

Baca Juga: Diana Rigg Pemain The Avengers Tutup Usia, Orang Terdekat Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Sosoknya

Baca Juga: Hanbin Atau B.I Eks iKON Dikabarkan Jadi Direktur Eksekutif di Perusahaan IOK, Ini Fakta Sebenarnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menjawab soal rencana tersebut dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta pada Kamis, 10 September 2020.

“Kami sudah sampaikan dalam rapat kemarin dengan Presiden, subsidi gaji ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II,” ucap Airlangga dalam momen tersebut, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara News.

Jika usulan tersebut disetujui, kemungkinan besar subsidi gaji atau upah akan diperpanjang hingga tahun 2021 pada kuartal II atau bulan Juni.

Baca Juga: 6 Tanda Tanda Bahwa Seseorang Sedang Jatuh Cinta Pada Anda, Buktikan

Baca Juga: Peringati Tragedi WTC 9 September, Kolom Cahaya Tribute in Light Dinyalakan di Bekas Tempat Kejadian

Kemnaker sendiri telah menerima 3,5 juta data calon penerima BLT subsidi gaji atau upah tahap 3 pada 8 September lalu.

Data tersebut telah tervalidasi oleh sistem perbankan dan tahap yang harus dilalui berikutnya yaitu pengecekan di Kemnaker.

Pekerja perlu mengecek apakah data yang telah disetorkannya ke HRD sudah terdaftar di Kemnaker atau belum.

Baca Juga: Sinopsis Film Arsenal Bioskop Trans TV Malam Ini, Perjuangan Melawan Sindikat Kartel

Baca Juga: Rachmat Gobel Temui Ganjar Pranowo Bahas Investasi Industri Kecil Menengah dan Ominbus Law

Cara mengeceknya cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan data diri.

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.

Baca Juga: BTS Kembali jadi Model Promo Pariwisata Seoul, Popularitas Tiada Tanding!

Baca Juga: Motorola Moto E7 Plus Spesifikasi, Ponsel Kelas Menengah dengan Snapdragon 460

Periksa nama di kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan nama di rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan adalah nama yang sama.

Jika semua datanya tepat dan memenuhi syarat yang ditentukan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler