Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Karena Covid-19, Begini Ketentuannya

3 September 2020, 14:00 WIB
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra/

SEMARANGKU - Kebijakan Bebas pajak kendaraan yang dimaksudkan adalah bagi pemilik kendaraan bermotor. Selain itu yang dibebaskan dari pajak adalah motor yang nilai jualnya kembali dibawah Rp150 juta.

Hal ini dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mengurangi beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Selain itu pemerintah juga menghapus pajak progresif kendaraan plat kuning baik kendaraan tersebut  digunakan untuk mengangkut penumpang maupun digunakan untuk mengangkut barang. Serta kendaraan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi.

Baca Juga: Inflasi Naik Kembali Pada Bulan Oktober, Begini Prediksi Bank Indonesia

Baca Juga: Lenovo Tab P11 Pro, Tablet dengan Desain Setipis Coklat dengan Performa Mumpuni

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang asti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” tutur HM Nurdin Abdullah  yang menjabat sebagai Gurbernur Sulawesi Selatan di Makasar pada Rabu, 02 Agustus 2020 dilansir dari Antaranews.

Diberikan waktu 29 hari yang berlaku sejak 1 hingga 29 September 2020 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Gubernur Sulawesi Selatan memberikan batasan intensif. Setelah batas waktu yang ditentuka habis akan dilakukan evaluasi guna memberi keputusan keberlangsungan program tersebut kedepan.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Gurbernur Sulawesi Selatan nomor 119/VIII/2020 tetang Pemberian Intensif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Diusulkan Naik

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang berupa kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Melalui Keputusan Gurbernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020 kebijakan tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020.

Namun, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang enggan membayar pajak hingga 30 Semptember 2020, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulannya. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan nilai pokok pajak.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN Bulan September 2020, Simak Cara Dapatkan Diskonnya Lewat Situs PLN dan WhatsApp

Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Data Penerima BLT Tahap 2, Cek Namamu dengan Cara ini!

Mengingat masih dalam pandemi Covid-19, untuk menghindari kerumunan masyarakat ketika membayar PKB, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran pajak secara nontunai, daring.

Melalui aplikasi pembayaran yang telah teresedia. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi pembayaran baik Samsat Online Nasional (Samolnas) maupun e-Samsat Sulawesi Selatan yang didapat diunduh baik ponsel maupun di laptop melalui aplikasi Playstore.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler