Syarat Penerima BLT Rp600 Ribu Tahap Kedua Pekan Depan, Catat!

29 Agustus 2020, 13:36 WIB
Syarat Penerima BLT Tahap Kedua Pekan Depan, Catat! /kemnaker.go.id

SEMARANGKU - Setelah melakukan pencairan BLT Rp600 Ribu tahap pertama kepada 2,5 Juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta.

Kini pemerintah sedang mempersiapkan untuk melakukan penyaluran BLT tahap kedua.

Rencanannya, BLT tahap kedua akan dilakukan pada pekan depan, setelah pemerintah sudah memvalidasi data pekerja yang menjadi penerima BLT Rp600 Ribu

Baca Juga: Sinopsis Film Come And Find Me, Pencarian Kekasih yang Hilang, Tayang Di Bioskop Trans TV Malam Ini

Baca Juga: Sinopsis Film American Ultra, Mantan Agen CIA Punya Kekuatan Super, di Bioskop Trans TV Malam Ini

Proses validasi data penerima BLT Rp600 Ribu, tentunya berdasar kepada Permenaker No 14 Tahun 2020.

Proses validasi tersebut, menggunakan dua tahapan yang harus dilalui.

Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600 Ribu yang Sudah Terdaftar

Baca Juga: Arsenal vs Liverpool di Community Shield, Berikut Fakta Jelang Pertandingan Kedua Tim

Sedangkan Validasi kedua, dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Menanggapi rencana pemerintah dalam melakukan pencairan BLT Rp600 Ribu tahap kedua.

Ada baiknya jika kamu mengetahui terlebih dahulu persyaratan wajib penerima BLT Rp600 Ribu.

Baca Juga: Lionel Messi Ajukan Pertemuan dengan Pihak Barcelona Karena Hal Ini

Baca Juga: Alasan BLT Rp600 Ribu Belum Masuk ke Rekening Bank Swasta

Dilansir Semarangku dari unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, berikut 6 persyaratan wajib penerima BLT Rp600 Ribu:

1. WNI yang dibukukan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening yang aktif

***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler