Kabar Baik, PNS Segera Dapat Total Bantuan Belasan Juta Rupiah, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini

9 April 2023, 14:31 WIB
Kabar Baik, PNS Segera Dapat Total Bantuan Belasan Juta Rupiah, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini /

SEMARANGKU - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu), telah menandatangani Permenkeu 23 Tahun 2023 yang menetapkan bantuan kesejahteraan keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan yang mengatur tentang syarat dan ketentuan penerimaan bantuan bagi anggota keluarga PNS tersebut disahkan sejak tanggal 13 Maret 2023 dan mulai dijalankan pada 1 April 2023.

Berita ini dianggap sebagai sebuah angin segar bagi sebagian besar PNS lantaran akan menerima total bantuan hingga belasan juta rupiah.

Baca Juga: Terbaru, BKN Resmi Umumkan Batas Usia CPNS dan PNS 2023 Wajib untuk Disimak oleh Para Pejuang CPNS

Insentif ini akan ditujukan untuk beberapa anggota keluarga PNS yang mencakup suami atau istri dan anak. Pemberlakukan regulasi baru diharapkan dapat menyejahterakan keluarga dari para pegawai pemerintahan.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan ini tidak hanya disetujui oleh Sri Mulyani saja. Asep Mulyana selaku Dirjen PP Kemenkumham, dan Kepala Biro Umum diketahui juga ikut mengesahkan aturan tersebut.

Adapun Permenkeu ini diterbitkan guna merevisi  aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 128/PMK.02/2016 terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua PNS.

Tujuan implementasi Permenkeu Nomor 23 tahun 2023 adalah untuk menjamin perlindungan dana dari pemerintah apabila PNS meninggal. Dalam hal ini, status pensiunan juga akan mendapatkan hak yang sama.

Berikut rincian sejumlah ketentuan yang terdapat pada PMK Nomor 23 Tahun 2023:

Pertama, apabila PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka akan diberikan dana tunai sebesar Rp8 Juta.

Kedua, apabila istri atau suami dari seorang PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka diberikan dana tunai Rp6 Juta.

Ketiga, apabila anak kandung dari PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia, pemerintah akan memberikan dana tunai Rp4 Juta.

Identitas anggota keluarga dari PNS penerima insentif wajib tercantum dalam daftar keluarga di database milik instansi tempat pihak yang bersangkutan bekerja.

Sementara itu, terdapat pula tambahan aturan tentang ketentuan bantuan untuk anak kandung yang meninggal dunia. Anak tersebut harus dipastikan berusia maksimal 25 tahun, belum bekerja, serta belum menikah.***

THR PNS dan pensiunan 2023

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, beserta Abdullah Azwar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menyatakan rencana pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi (Pegawai Negeri Sipil) pada, Rabu, 29 Maret 2023. THR ini akan diterima seluruh PNS yang juga termasuk pejabat negara, pensiunan, dan PPPK.

Terkait besaran THR PNS dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Penyaluran dana tersebut akan dimulai pada 4 April 2023.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya? Simak Disini

Komponen-komponen yang terdapat pada tunjangan keagamaan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, tunjangan penghasilan, serta tambahan penghasilan.

Di dalam pasal 7 Ayat 1 PP diterangkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler