Korupsi di Tubuh Kementerian ESDM: KPK Telusuri Jejak Kasus Korupsi Tukin, Siapa Tersangkanya?

30 Maret 2023, 18:45 WIB
Korupsi di Tubuh Kementerian ESDM: KPK Telusuri Jejak Kasus Korupsi Tukin, Siapa Tersangkanya? /

SEMARANGKU - Kementerian ESDM tersangkut masalah korupsi tukin (tunjangan kinerja). KPK dengan sigap menelusuri jejak kasus korupsi. Lalu siapa tersangkanya?

Diketahui bahwa korupsi tersebut dilakukan oleh pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Untuk tersangkanya masih ditelusuri lebih lanjut.

Saat ini KPK masih berupaya menggeledah kantor Ditjen Minerba untuk menemukan bukti-bukti pendukung kasus korupsi tunjangan kinerja.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengaku bahwa dugaan kasus korupsi tunjangaan kinerja dilakukan oleh beberapa orang.

Baca Juga: Bupati Kapuas Tersangka Kasus Korupsi, Akui Uang Haramnya untuk Belanja Barang Mewah dan Biaya Politik

"Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah," terangnya dikutip dari Antaranews.com pada (29/03/2023).

Untuk jumlah orang yang terlibat dalam kasus korupsi tunjangan kinerja, Arifin Tasrif tidak menyebutkan secara jelas dikarenakan masih menunggu hasil penggeledahan KPK.

Hasilnya, KPK menemukan dokumen pencairan fiktif tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Dokumen tersebut kemudian disita untuk dianalisis lebih lanjut. Dan ini akan terus dilakukan pengembangan.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kapuas Beserta Istrinya Terkait Kasus Korupsi, Potong Uang Pegawai dengan Modus Hutang

Secara lebih jelas hasil penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengarah ke Apartemen Pakubuwono, disana KPK menemukan sejumlah uang.

KPK juga telah mengamankan nama-nama tersangka dan saksi yang hendak dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi tunjangan kinerja yang mencapai miliaran rupiah.

Ketika pemanggilan nanti, KPK berharap sejumlah nama tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan. Membuka secara jujur apa yang diketahuinya. Untuk saat ini, perkara kasus korupsi telah naik ke tahap penyidikan.

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"ucap Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dikutiip dari PikiranRakyat.com pada (29/03/2023).

Tersangka yang terlibat kasus korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM telah terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena perbuatan yang melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri.

"Uraian lengkap mengenai dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti lengkap oleh tim penyidik telah tercukupi," terang Ali Fikri dikutip dari Antaranews.

Lebih jelasnya uang hasil korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM tersebut diketahui mengalir ke rekening tersangka untuk kepentingan pembelian aset dan operasional.

KPK juga mengendus bahwa uang hasil korupsi tunjangan kinerja tersebut juga digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan keuangan di BPK. Terkait sejumlah aliran dana sampai saat ini juga masih ditelusuri oleh KPK. 

Mengingat tunjangan kinerja ini berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), kasus korupsi ini diyakini juga memiliki hubungan di kementrian selain ESDM.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler