Bupati Kapuas Tersangka Kasus Korupsi, Akui Uang Haramnya untuk Belanja Barang Mewah dan Biaya Politik

- 29 Maret 2023, 16:45 WIB
Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi /Antara

SEMARANGKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ben Brahim S Bahat (BBSB), Bupati Kapuas, beserta istrinya, Ery Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka terlibat dalam perkara pemotongan anggaran dan penerimaan suap dengan jumlah total sebesar Rp8,7 miliar.

Menurut keterangan dari pihak yang bersangkutan, KPK mengatakan dana tersebut dipergunakan untuk ongkos politik mereka berdua dalam pemilu Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ungkap Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, di Jakarta Selatan hari Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kapuas Beserta Istrinya Terkait Kasus Korupsi, Potong Uang Pegawai dengan Modus Hutang

Ary Egahni diketahui merupakan salah satu anggota Komisi III DPR RI. Dia diduga telah menyalahgunakan jabatan sang suami untuk meraup sebagian dana yang dianggarkan oleh pemerintahan kabupaten Kapuas melalui peran sejumlah kepala dinas.

Wanita tersebut menggunakan uangnya untuk keperluan membeli barang-barang mewah dan biaya pencalonan anggota legislatif pada pemilihan tahun 2019. Ditambahkan pula, Ary bersama suaminya telah melakukan pemotongan terkait pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat.

Baca Juga: Kabar Modus Oknum Bea Cukai Korupsi Kasus Pendaftaran IMEI HP, Raup Uang Miliaran Rupiah Ramaikan Twitter  

Tersangka pasangan suami istri ini mengaku 'uang panas' yang mereka terima adalah suatu bentuk pembayaran dari sebuah hutang. Hal ini diungkap oleh Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x