Ayo Segera Klaim Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Cara dan Syaratnya

22 Maret 2023, 10:57 WIB
Ayo Segera Klaim Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Cara dan Syaratnya /

 

SEMARANGKU – Cara dan syarat klaim subsidi Rp7 juta untuk membeli motor listrik dapat disimak di sini.

Pemberian subsidi untuk motor dan mobil listrik akan diberlakukan oleh pemerintah di bulan Maret dan April tahun 2023.

Khusus para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), telah disediakan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit kendaraan yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023.

Tak hanya itu, insentif juga akan diberikan kepada para penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Peminat PTKIN Alami Peningkatan di SPAN-PTKIN Tahun 2023, Berikut Penjelasannya

Kemudian, untuk pembeli motor konversi listrik, tidak ada batasan syarat untuk mengklaim insentifnya. Asalkan memenuhi satu ketentuan khusus.

Jika seseorang ingin mengubah motornya menjadi motor listrik dengan bantuan subsidi pemerintah, maka motor tersebut harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Sementara itu, menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 Triliun untuk melaksanakan kebijakan ini.

Sebanyak 200 ribu motor dan 50 ribu mobil listrik akan mendapatkan kompensasi tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut informasi cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk klaim bantuan dari pemerintah.

- Penerima bantuan ini hanya untuk  kalangan pelaku UMKM

- Khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- Pelanggan PLN dengan daya listrik sebesar 450-900 VA

- Satu NIK hanya mendapatkan 1 kali subsidi

Tata cara klaim subsidi Rp7 juta untuk motor listrik

  1. Konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor dan mobil listrik datang ke dealer dan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
  2. Pengecekan akan dilakukan melalui sistem untuk memastikan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan subsidi atau tidak, apabila layak maka pembeli langsung dapat diskon.
  3. Dealer kemudian mengajukan klaim insentif ke bank Himbara (bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)

Baca Juga: Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadhan 2023, Jam Berapa Mereka Masuk dan Pulang Kerja?

Syarat motor listrik yang dapat subsidi

Pemerintah RI juga memberikan syarat  kepada produsen kendaraan listrik agar produknya dapat menerima insentif, berikut rinciannya.

  1. Sepeda motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
  2. Bahan baku kendaraan harus memakai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  3. Pabrikan motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Demikian informasi tentang syarat mendapatkan bantuan Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler