Mahfud MD Singgung Motif Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo Soal yang Sensitif

11 Agustus 2022, 07:00 WIB
Mahfud MD Singgung Motif Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo Soal yang Sensitif /Pmjnews/

SEMARANGKU - Menkopolhukan Mahfud MD bicara soal motif Ferdy Sambo ke Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD angka bicara perihal motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal ini dibicarakan oleh Mahfud MD usai Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru.

Dalam keterangannya, Mahfud turut menyinggung perihal latar belakang penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ditahan di Mako Brimob Bersama Dua Perwira Tinggi Lainnya

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif," kata Mahfud MD dalam konferensi pers pada Selasa malam WIB.

Pria kelahiran 1957 itu masih enggan membeberkan motif yang melatarbelakangi tindakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Meski begitu, Mahfud MD menyebut bahwa kemungkinan motif hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa saja.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Begini Cara Download Video YouTube 2022 dengan Savefrom.net, Dijamin Mudah dan Cepat!

Brigadir J telah dilaporkan tewas karena insiden baku tembak yang ikut melibatkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Timsus, tak ada peristiwa tembak menembak seperti demikian.

Yang ada, Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata dari Brigadir RR atas perintah Ferdy Sambo.

Kemudian untuk menciptakan kesan baku tembak, Ferdy Sambo melepaskan tembakan senjata Brigadir J ke dinding rumah yang menjadi tempat kejadian perkara.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," ujar Kapolri Listyo Sigit, di Mabes Polri.

Sigit juga kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporan awal.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya meliputi Bharada E, Bripka RR, dan KM. Empat pelaku tersebut terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya pihak keluarga telah melaporkan kejanggalan meninggalnya Brigadir J pada hari Senin, 18 Juli 2022.

Pihak keluarga mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pembunuhan berencana, dan menggunakan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler