Resmi! Sekarang NIK KTP Sebagai NPWP, Sri Mulyani: Saya Sudah Coba Login!

21 Juli 2022, 10:11 WIB
Resmi! Sekarang NIK KTP Sebagai NPWP, Sri Mulyani: Saya Sudah Coba Login! /Twitter/@g20org.

SEMARANGKU - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan implementasi NIK KTP sebagai NPWP.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan telah mencoba sendiri login pajak gunakan NIK KTP sebagai NPWP.

Implementasi NIK KTP sebagai NPWP, Menkeu Sri Mulyani mencoba login perpajakan.

Dikutip Semarangku.com dari Instagram resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah mencoba login pajak menggunakan NIK KTP sebagai NPWP.

Baca Juga: HORE Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Anda Termasuk? 

Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke 77 Senin, 19 Juli 2022 di Jakarta.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin (19 Juli 2022), saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke 77," kata Sri Mulyani.

Melalui Instagram resminya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan maksud serta tujuan dari NIK KTP sebagai NPWP.

"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak RI, " tutur Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu pula, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa Hari Pajak telah ada sebelum hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Berdasarkan sejarahnya, Hari Pajak telah ditetapkan sejak sebelum Indonesia Merdeka, yaitu tanggal 14 Juli 1945," ungkap Sri Mulyani.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, penetapan Hari Pajak sebelum hari kemerdekaan, bertujuan agar Indonesia memiliki landasan perpajakan yang baik sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

"Penetapan ini didasarkan pada tujuan bahwa untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia harus memiliki landasan perpajakan yang baik agar memiliki penerimaan yang kuat, " terang Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani kembali menjelaskan maksud serta tujuan penggantian NIK KTP sebagai NPWP.

"Karena perekonomian dunia berubah, tantangan global semakin rumit, juga dalam rangka menghindari kecurangan di bidang perpajakan, maka kebutuhan akan reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan, " ujar Sri Mulyani.

Tak hanya memperluas basis pemajakan, reformasi itu juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital.

Dengan begitu, kita dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan dimana saja.

Menkeu Sri Mulyani berharap, dengan dukungan respon otomatis dari sistem, layanan secara daring ini dapat menjadi solusi untuk sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Menkeu Sri Mulyani resmikan implementasi NIK KTP sebagai NPWP untuk login perpajakan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler