HORE Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Anda Termasuk? 

- 30 Juni 2022, 18:35 WIB
HORE Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Anda Termasuk? 
HORE Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Anda Termasuk?  /Antara/Sigid Kurniawan/
 
SEMARANGKU – Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 cair 1 Juli 2022 untuk ASN,
 
ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk PNS, TNI, dan Polri bisa mendapatkan gaji ke-13 cair mulai 1 Juli 2022. 
 
Kepastian gaji ke-13 cair mulai 1 Juli 2022 disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Selasa, 28 Juni 2022. 
 
Menurut Mulyani, pemberian gaji ke-13 cair merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunn di dalam menangani kasus pandemi melalui berbagai pekayanan masyarakat dan tugs-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya. 
 
 
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulian ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Sri Mulyani. 
 
Menkeu juga menuturkan bahwa komponen gaji ke-13 cair diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. 
 
Yang dimaksud tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan structural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. 
 
Selain itu juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bgi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
 
 
“Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD,” jelasnya. 
 
Sri Mulyani mengatakan bahwa rincian anggaran yang telah disiapkan adalah Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI,dan Polri. Untuk ASN daerah anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiscal dari masinh-masing pemerintah daerah. 
 
Sedangkan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN). 
 
Dengan demikian, total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 35,5 triliun. 
Menkeu merinci data yang mendapatkan gaji ke-13 cair dengan rincian 1,79 juta orang dari ASN pusat, 3,65 juta orang dari ASN daerah serta 3,32 juta orang dari pensiunan. 
 
Sri Mulyani juga mengatakan bahwwa Kementerian dan Lembaga sudah mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak tanggal 24 Juni 2022. 
 
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemu dengan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x