KPK dan Ditjen Imigrasi Cegah Mardani Maming Ke Luar Negeri, Bendahara Umum PBNU Ini Menyangkal Terlibat

21 Juni 2022, 11:11 WIB
KPK dan Ditjen Imigrasi Cegah Mardani Maming Ke Luar Negeri, Bendahara Umum PBNU Ini Menyangkal Terlibat /Tangkap layar www.hipmi.org

SEMARANGKU – Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan kepada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Mardani Maming ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Atas dasar dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Mardani Maming dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Maming ke luar negeri.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT Kasus Dugaan Suap

Hal ini dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” katanya menjelaskan.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Maming merupakan perkara ijin usaha (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang juga menyeret nama manta kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Status Dwidjono sendiri saat ini sudah masuk sebagai terdakwa yang kasusnya ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Baca Juga: 20 Twibbon Harlah NU ke 96 Tahun 2022 Resmi dan Gratis, Ada Fatayat, Muslimat, PBNU Hingga Ansor

Perkara yang menyangkut ijin usaha tambang ini juga melibatkan nama seorang pengusaha yaitu Andi Syamsuddin Arsyad atay Haji Isam.

Mardani Maming diduga menerima dana sebesar Rp89 Miliar terkait pengurusan izin usaha tambang.

Maming sendiri menurut kesaksiannya membantah ikut andil dalam tindak pidana tersebut semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," katanya pada saat itu.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irwan mengaku belum menerima surat resmi sebagai tersangka oleh KPK.

Bahkan Irwan juga mengatakan belum menerima surat apapun baik dari KPK ataupun Ditjen Imirgasi tentang pencegahan kliennya ke luar negeri.

Irwan juga heran mengapa hal ini bisa sampai ke publik sementara dirinya dan Mardani Maming belum diberitahukan mengenai hal tersebut.

"Selaku kuasa hukum Bpk. Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," katanya.

"Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut Terima kasih," tambahnya.***

Artikel ini Telah Tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul: Roundup: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Pernah Diperiksa KPK Soal Izin Tambang (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler