Kisruh Keputusan SWI OJK Soal Kripto Delesting Vidy Coin, Begini Tanggapan 98 Center

20 April 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. / Pexels


SEMARANGKU
- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut asset kripto Vidy Coin Masuk dalam daftar investasi yang dianggap illegal.

Keputusan VindyCoin sebagai aset ilegal tersebut tertuang dalam surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 soal penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy.

Menaggapi tudingan tersebut, Direktur 98 Center, Dondi Rivaladi buka suara.

Baca Juga: Ukraina Legalkan Kripto untuk Mengumpulkan Uang, Kementerian Transformasi Digital: Langkah Penting

Baca Juga: Ngopi Bonus Konsultasi di Kafe Thailand Ini Tawarkan Layanan Diskusi Investasi Kripto

Nama VindyCoin bisa dibilang populer di Indonesia. Sayang, aset kripto ini dicap ilegal.

Banyak pihak menyanyangkan keputusan SWI OJK yang membuat platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting.

Karena itu, Dondi Rivaldi meminta keputusan SWI OJK ditinjau ulang.

“Perlu Di ketahui Publik Produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang  diperdagangkan melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”, Ujar Dondi Di Jakarta, Rabu 20 April 2022.

Bahkan menurutnya lagi, produk aset Kripto VidyCoin adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Berujung pada di delistingnya VidyCoin dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia, Yang mengkaitkan kegiatan usahanya diduga secara illegal, hal ini pun Dibantah Vidy Foundation Ltd.

“Jadi Menurut saya Sudah jelas , Agar tidak membingungkan masyarakat alangkah baiknya SWI OJK perlu meninjau ulang atas keputusan yang telah di buat agar kepastian Berinvestasi tetap terjaga”, jelas Dondi.

Dengan demikian, Ia meminta agar SWI OJK mencabut produk VidyCoin  dari daftar produk ilegal, sehingga Aktivitas bisa kembali diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia.

Pasalnya Lanjut Dondi, penetapan delisting terhadap produk aset kripto Vidycoin memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri.

“Jadi Kiranya semua pihak terkait perlu mencermati hal tersebut yang telah mengikutsertakan asset kripto dalam delisting tanpa diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh VidyCoin  Dan kami Akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah”, tutup Dondi.

Keputusan SWI OJK ini pun Cukup di rasakan oleh  Darmadi dari Kabupaten Tanggerang, beliau adalah salah satu Investor VidyCoin dari produk aset Kripto VidyCoin legal karena telah terdaftar di pemerintah Bappebti.

“Kenapa SWI OJK Melakukan delisting, situasi ini menjadi membingungkan buat saya, Bahkan kita juga tau banyak program kripto lainnya yang belum terdaftar tapi tidak masuk didelisting tapi terkesan malah ada pembiaran,” ujarnya.

Jadi menurutnya ini sangat kontraproduktif , karena Vidycoin yang sudah terdaftar malah di delisting, harusnya sebelum bertindak harus di kaji terlebih dahulu, agar keputusannya tidak merugikan banyak masyarakat.

Kini ,Harapan Darmadi Vidycoin ini harus kembali di relisting ke Indodax karena program Vidy baik dan bagus selama ini.

Sama halnya yang Di sampaikan Puput TD Putra salah satu tokoh Publik, yang biasa dikenal sebagai Aktivis Pejuang Lingkungan dan HAM yang juga salah satu Investor Vidy Coin, Seperti diketahui, dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan Delisting oleh Oknum di stake holder terkait.

“Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini, seperti ada ketidak singkronisasi antar fungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi Satgas?” kata Puput. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler