BPJS Jadi Syarat untuk Perpanjang SIM dan Buat STNK, Cek Cara Bikin BPJS Secara Online

22 Februari 2022, 17:47 WIB
BPJS Jadi Syarat untuk Perpanjang SIM dan Buat STNK, Cek Cara Bikin BPJS Secara Online /blog.amartha.com/

 

SEMARANGKU – BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat baru untuk mengurus keperluan administrasi SIM dan STNK.

Meski begitu kepemilikan BPJS Kesehatan untuk menjadi syarat perpanjangan SIM dan STNK sudah akan dimulai.

Lalu bagaimana jika memeang belum punya BPJS Kesehatan dan ingin memperpanjang SIM dan STNK.

Simak cara bikin BPJS Kesehatan secara online agar mudah saat perpanjangan SIM dan STNK.

Baca Juga: Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan Soal Pencairan Dilakukan di Usia 56 Tahun Banyak Dikritik, Ini Sebabnya

Sesuai isi surat intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional

Namun hingga saat ini pemberlakuan itu belum dilakukan oleh pemerintah.

Dengan di berlakukan inpres baru, Masyarakat harus membuat BPS terlebih dahulu untuk keperluan pelayanan publik.

Baca Juga: CEK FAKTA : Kartu BPJS Kesehatan Otomatis akan Non Aktif Jika Tak DIpakai Dalam Satu Tahun, Beneran?

Berikut adalah cara membuat BPS secara online dilansir dari YouTube Rilly Chanel

Persyaratan yang di perlukan adalah : KartuKeluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku rekening, NPWP, Email aktif dan nomor hp, Pas Foto ukuran 3x4 dengan ukuran 50 Kb.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan menggunakan handphone melalui aplikasi JKN.

Aplikasi JKN dapat di unduh melalui AppStore dan PlayStore.

1. Unduh aplikasi JKN dihandphone anda.

2. Siapkan seluruh persyaratan membuat BPJS.

3. Klik menu daftar di Mobile JKN.

4. Pilih pendaftaran baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku.

5. Klik selanjutnya untuk memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

6. Masukan data diri dan pilih kelas tingkat kesehatan yang di inginkan.

7. Masukkan alamat email aktif dan simpan.

8. Kode verivikasi ke alamat email yang telah di daftarkan.

9. BPJS Kesehatan mengirimkan nomor virtual akun untuk pembayaran.

10. Lakukan pembayaran danakun akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 

***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler