Pemerintah Memberlakukan Kebijakan Satu Harga untuk Minyak Goreng, Jokowi: Prioritas Pemerintah

21 Januari 2022, 06:19 WIB
Pemerintah Memberlakukan Kebijakan Satu Harga untuk Minyak Goreng, Jokowi: Prioritas Pemerintah /Pixabay/congerdesign

SEMARANGKU - Pemerintah Republik Indonesia telah mulai memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng.

Dalam kebijakan satu harga tersebut, pemerintah mematok harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.

Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa harga minyal goreng Rp14.000 per liter ini berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tonga Hadapi Bencana Dahsyat yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya, PBB Siap Berikan Ini

Dilansir Semarangku dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng.

Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter telah berlaku mulai pada Rabu, 19 Januari 2022.

Airlangga Hartanto lebih lanjut menyebutkan bahwa khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Kebijakan ini berpijak pada hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Baca Juga: Ketua PSSI Mochamad Iriawan Nggak Minta Gaji ke Pemerintah, Iwan Bule: Semua Demi Pengabdian ke Negara

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp14.000 per liter.

Langkah menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.

Namun juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, dilansir dari laman resmi Sekratariat Kabinet RI.

Minyak goreng kemasan dengan harga tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan dalam jangka waktu 6 bulan.

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan penerapan kebijakan ini.

Presiden Jokowi dalam imbauannya di awal Januari 2022 lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Sekedar informasi, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden Jokowi, dilansir dari laman resmi Sekratariat Kabinet RI.

Itulah pemerintah yang memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Jokowi: prioritas pemerintah.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler