Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini

4 Januari 2022, 19:20 WIB
Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini /YouTube Karni Ilyas Club dan Refly Harun

SEMARANGKU- Habib Bahar bin Ali bin Smith telah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin 3 Januari 2022.

Setelah pada 17 Desember 2021 lalu Polda Jabar menerima laporan Habib Bahar atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang dinilai dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Habib Bahar akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam.

Kini Habib Bahar telah ditahan hingga proses penyedikan P21 untuk selanjutnya diprses di pengadilan,

Penangkapan Habib Bahar atas terpidana kasus penyebaran berita bohong menuai kritikan dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Baca Juga: Buntut Kasus Habib Bahar Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Libatkan TNI Terjun ke Ponpes Miliknya

Namun sebelumnya perlu diketahui kronologi singkat penangkapan Habib Bahar atas pidana kasus penyebaran berita bohong.

Dikutip SEMARANGKU melalui Pikiran-Rakyat.com Habib Bahar dilaporkan pada tanggal 17 Desember 2021.

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2021 jelang tengah malam.

Adapun kronologinya, berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang  ceramah Habib Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," katanya.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Jumlah Donasi untuk 6 Laskar FPI yang Telah Terkumpul Dalam 3 Hari

Sementara itu, Refly Harun merasa ada yang kurang patut dengan penangkapan Habib Bahar tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan penahanan Habib Bahar dilakukan untuk menghindari terduga yang berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap Arif, Senin, 3 Januari 2022 malam, seperti diberitakan.

Refly Harun kemudian menyebut ada keanehan atas keputusan penahanan Habib Bahar, karena kata dia, barang bukti sudah disita.

"Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa, 4 Januari 2022.

"Kalau melarikan diri rasanya nggak mungkin, karena justru Bahar orang yang berani bertanggung jawab," kata Refly Harun.

"Tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya karena menyatakan sikap. Ya walaupun dengan cara keras misalnya," kata Refly." kata Refly Harun.

Atas kasus tersebut kini Habib Bahar dijerat dengan pasal yang berhubungan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP," katanya.

Artikel ini merupakan  kompilasi dari artikel sebelumnya yang tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul  "11 Jam Diperiksa, Akhirnya Habib Bahar Ditetapkan Tersangka" dan "Refly Harun Ungkap Ada Keanehan Habib Bahar Ditangkap, padahal Barang Bukti Sudah Disita"***

Editor: Febri Eka Pambudi

Tags

Terkini

Terpopuler