Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto, Ada 3 Hal yang Harus Dipahami

4 Desember 2021, 19:20 WIB
Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto, Ada 3 Hal yang Harus Dipahami /Freepik.com/Freepik

SEMARANGKU – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghimbau masyarakat mewaspadai penawaran aset kripto.

Himbauan Satgas Waspada Investasi ini didasari dengan maraknya investasi kripto.

Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk waspada, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang ilegal.

Baca Juga: Coinbase Kripto Mulai Debut di Pasar Saham, Tembus Hampir 100 Miliar Dolar AS

Baca Juga: Presiden Jokowi: Investasi menjadi salah satu kunci percepatan pertumbuhan Ekonomi

Lebih lanjut, Satgas mengungkapkan bahwa pedagang asset Kripto yang illegal adalah yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset Kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Tongam menyebutkan  bahwa pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset Kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Sebelum berinvestasi Kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” tegasnya.

Ketua SWI menyampaikan bahwa belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.

Hal ini karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Oleh karena itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) illegal.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” tegas Ketua SWI.

Tongam menambahkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak.

Terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi.

Itulah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang menghimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran aset Kripto, ada tiga hal yang harus dipahami.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler