Ratusan Tersangka Kriminal Diamankan, Barang Bukti Senilai 8M Diamankan oleh Kapolda Jawa Tengah

2 November 2021, 14:33 WIB
Ratusan Tersangka Diamankan, Barang Bukti Senilai 8M Diamankan oleh Kapolda Jawa Tengah /Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Kapolda Jawa Tengah melakukan operasi sikat jaran candi.

Kapolda Jawa Tengah sendiri menangkap 325 pelaku dan mengamankan barang bukti senilai 8M.

Tak hanya itu, Kapolda Jawa Tengah ternyata telah menggelar Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 selama 20 hari.

Sementra itu, ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan.

Baca Juga: Polda Jateng Gandeng 100 Anak Yatim Piatu dan Disabilitas Terdampak Covid-19, Ini Pesannya!

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa Ops Jaran Candi 2021 ini telah menargetkan pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP.

Selama kurun operasi dilaksanakan mendapatkan hasil sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang (Laki-laki), 6 Orang (Perempuan) dan1 Orang (Anak).

Dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021, terdapat ungkap kasus unik, dimana ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan Bapak anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Gelombang Ketiga, Polda Jateng Lakukan Razia di Sejumlah Tempat Hiburan Malam

"Ops Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021," imbuhnya.

Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Jateng.

Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 Juta.

"Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun," ungkapnya.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler