PNS yang Tidak Netral Saat Pemilu akan Dihukum, Begini Sanksinya!

17 September 2021, 10:00 WIB
PNS yang Tak Netral Saat Pemilu akan Dihukum /Instagram/@gocpns2021/

SEMARANGKU – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang terbit pada 31 Agustus 2021.

PP tersebut mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi yang melanggar.

Hukuman bagi PNS yang tak netral saat pemilu dibagi menjadi 3, yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Disiplinkan PNS, Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos

Beikut hukuman disiplin bagi PNS yang tak netral saat Pemilu:

Hukuman ringan:

Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman sedang:

berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) :

sebesar 25 persen selama 6 bulan,

Sebesar 25 persen selama 9 bulan,

sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Buruan Klaim Cara Mendapatkan BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Hukuman berat:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias pemecatan.

Hukuman berat akan diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan larangan memberikan dukungan kepada peserta pemilu/pilkada.

Sanksi hukuman berat itu akan diberikan kepada PNS yang memberi dukungan terhadap calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR/DPD/DPRD dengan cara:

1. Menjadi peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain.

2. Menjadi peserta kampanye sambil menggunakan fasilitas Negara.

3. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Itulah hukuman disiplin bagi PNS yang tak netral saat Pemilu.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler