Kapan Sih BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair? Simak Info Kemnaker Tentang BLT Subsidi Gaji 2021 Berikut

10 Agustus 2021, 15:30 WIB
Kapan Sih BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair? Simak Info Kemnaker Tentang BLT Subsidi Gaji 2021 Berikut /Pixabay

SEMARANGKU - Banyak yang bertanya kapan BSU atau BLT subsidi gaji 2021?

Hal itu dikarenakan Kemnaker mengumumkan akan mencairkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021.

Akan tetapi, Kemnaker belum menyampaikan secara pasti terkait jadwal pencairan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Pasti Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekeningmu

Lantas, kapan BLT subsidi gaji 2021 dicairkan?

Pencairan BLT subsidi gaji 2021 menunggu petunjuk teknis (junkis) selesai dibuat.

Saat ini Kemnaker tengah menyiapkan petunjuk teknis pencairan bantuan.

Apabila junkis telah selesai dibuat, maka penyaluran BSU BLT subsidi gaji 2021 akan menyusul.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU dan BLT BPJS Agustus Cair 1 Juta, Golongan Mana Saja? Simak Cara Ceknya!

Perlu diketahui juga bahwa karyawan yang ingin dapat BSU harus melengkapi syarat.

Berikut ini syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021.

Syarat dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan

3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut

6. Punya rekening aktif

7. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

8. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Itulah syarat penerima bantuan BSU BLT subsidi gaji 2021 dari Kemnaker.

Apabila telah melengkapi syarat di atas, maka karyawan berhak dapat BLT subsidi gaji.

Perlu diketahui juga bahwa BLT subsidi gaji 2021 cair Rp1 juta per penerima. Pencairan nantinya akan dilakukan via Bank Himbara. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler