SEMARANGKU - Pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan mencairkan dana sebanyak Rp 1 juta bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Bantuan tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan itu akan dibayarkan sebanyak Rp 500 ribu sebanyak dua bulan lamanya.
Menaker Ida Fauziyah menerima daftar penerima bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima bantuan tersebut.
Berikut persyaratannya: