BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Pekerja di Zona PPKM Level 3 dan 4 Boleh? Simak Ketentuannya!

- 10 Agustus 2021, 08:45 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Pekerja di Zona PPKM Level 3 dan 4 Boleh? Simak Ketentuannya!
BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Pekerja di Zona PPKM Level 3 dan 4 Boleh? Simak Ketentuannya! /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan mencairkan dana sebanyak Rp 1 juta bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT BPJS Sebanyak 1 Juta Rupiah Akan Cair Kecuali untuk Golongan Ini, Simak!

Bantuan tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan itu akan dibayarkan sebanyak Rp 500 ribu sebanyak dua bulan lamanya.

Menaker Ida Fauziyah menerima daftar penerima bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima bantuan tersebut.

Berikut persyaratannya: 

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah