SEMARANGKU - Pemerintah telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker).
Pemerintah melalui Kemennaker memberikan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
Bantuan tersebut berguna untuk membantu para karyawan terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: CAIR DI REKENING? Cek Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU di Bulan Agustus 2021
Bantuan tersebut akan dibayarkan secara bertahap selama dua bulan lamanya.
Penerima bantuan tersebut akan mendapatkan Rp 500 ribu per bulannya.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan pemerintah melalui bank BNI,BRI,BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Para Pekerja atau Karyawan Memenuhi Syarat Bisa Cek ATM Sekarang, BSU Rp1 Juta Segera Dicairkan