Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT BPJS Sebanyak 1 Juta Rupiah Akan Cair Kecuali untuk Golongan Ini, Simak!

- 9 Agustus 2021, 20:37 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT BPJS Sebanyak 1 Juta Rupiah Akan Cair Kecuali untuk Golongan Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT BPJS Sebanyak 1 Juta Rupiah Akan Cair Kecuali untuk Golongan Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya! /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

Dengan adanya bantuan yang diberikan tersebut, maka diharapkan bahwa masyarakat dapat terbantu.

Meskipun begitu, tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah menerima daftar penerima bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima bantuan tersebut.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan masyarakat:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bekerja di zona PPKM Level 3 atau 4.

3. Penerima upah.

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

5. Tidak menerima bantuan sosial PKH atau BPUM.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah