Dengan adanya bantuan yang diberikan tersebut, maka diharapkan bahwa masyarakat dapat terbantu.
Meskipun begitu, tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menerima daftar penerima bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima bantuan tersebut.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan masyarakat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bekerja di zona PPKM Level 3 atau 4.
3. Penerima upah.
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH atau BPUM.