SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada Agustus ini.
Pemerintah akan memberikan BSU dan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 1 juta pada bulan Agustus ini.
BSU dan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut akan dibayarkan secara bertahap.
Masyarakat akan menerima sebanyak Rp 500 selama dua bulan lamanya.
Ada pun bantuan tersebut diperuntukkan untuk orang-orang terdampak pandemi.
Tidak semua karyawan dan tenaga kerja dapat menerima BSU dan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga: CAIR DI REKENING? Cek Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU di Bulan Agustus 2021