Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jaktim atas Kasus RS Ummi Bogor

24 Juni 2021, 17:38 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Gus Sahal menilai vonis itu terlalu 'lebay'. /Hafidz Mubarak A/Antara
 
SEMARANGKU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan vonis pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab. 
 
Vonis 4 tahun penjara di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Rizieq Shihab pada Kamis, 24 Juni 2021. 
 
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes usap di rumah sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. 
 
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Simak Bacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
 
Dikutip Semarangku.com dari instagram @antaranews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas kasus tes usap di rumah sakit UMMI Bogor Jabar. 
 
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibacakan terkait hal yang memberatkan antara lain eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan kondisi sehat sedangkan kenyataannya terkonfirmasi positif COVID-19. 
 
Pernyataan terdakwa Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat, sedangkan kenyataannya terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, dianggap meresahkan warga masyarakat. 
 
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Shihab Di Jakarta Terlibat Bentrok Dengan Polisi Berhasil Dipukul Mundur
 
Sementara itu, hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur antara lain terdakwa Rizieq Shihab memiliki tanggungan keluarga serta merupakan guru agama. 
 
Sehingga diharapkan Rizieq Shihab dapat menunjukan kelakuan yang baik pada masa mendatang. 
 
Meski demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 
 
Sedangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Rizieq Shihab di hukum pidana penjara selama enam tahun penjara. 
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan vonis pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab atas kasus tes usap di rumah sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler