SEMARANGKU - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dihukum 4 tahun penjara.
Hakim Ketua Khadwanto membacakan putusan hakim kepada terdakwa Habib Rizeq Shihab, Kamis 24 Juni 2021.
Hakim Ketua Khadwanto mengatakan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) terbukti bersalah memalsukan surat swab di RS Ummi beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Shihab Di Jakrata Terlibat Bentrok Dengan Polisi Berhasil Dipukul Mundur
Menurutnya, dari berita bohong tersebut mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dan simpatisan.
Dengan demikian, HRS melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut ini bacaan putusan Hakim Ketua Khadwanto terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Juni 2021 sebagai berikut ini:
Baca Juga: Jawab Tudingan Ridwan Kamil Soal Jadi Penyebab Kerumunan HRS, Mahfud MD Tegas Akan Lakukan Ini
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.