Kominfo: Joseph Paul Zhang Tetap Dapat Hukuman Sesuai UU ITE Meski di Luar Negeri

20 April 2021, 13:00 WIB
Kominfo menyatakan Joseph Paul Zhang tetap dapat hukuman sesuai UU ITE /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

SEMARANGKU - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan  Joseph Paul Zhang tetap dapat hukuman sesuai UU ITE meski berada di luar negeri.

Menurut informasi terkini, Joseph Paul Zhang sedang berada di Jerman dan sampai sekarang sedang diburu Polri dan interpol.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.

Tercatat, Joseph meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018 menuju Hongkong.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan Joseph Paul Zhang tetap terjerat hukum meskipun berada di luar negeri.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Perjalanan WIlayah Jabodetabek Tanpa Surat Izin SIKM, Ini Alasannya!

Baca Juga: Simak Ketentuan Pembatasan Perjalanan dari Kemenhub saat Lebaran Idul Fitri 2021

Baca Juga: Ngabuburit di Panti Nurul Baet, Ganjar Pranowo Temui Bayi 2 Hari Ditinggal Ibu Kandung

"UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," katanya, dikutip dari Antara News, Selasa 20 April 2021.

Dedy menjelaskan UU ITE berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum, baik hukum Indonesia atau hukum wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.

 

Terakhir, Kominfo menghimbau kepada masyarakat agar tenang dan damai dalam menyikapi kasus Joseph Paul Zhang.

"Jika menemukan konten serupa atau melanggar aturan undang-undang bisa melapor ke aduankonten.id," imbuhnya.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler