Pengguna JKN-KIS Tak Perlu Lewat Rujukan saat Perksa Mata, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

16 Maret 2021, 20:45 WIB
BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

SEMARANGKU – Peserta program JKN-KIS tidak perlu mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk periksa mata.

Mereka bisa langsung langsung mendatangi Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meski menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan.

Perubahan alur pemeriksaan khusus kesehatan mata BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu upya untuk memberikan layanan optimal kepada peserta Program JKN-KIS di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bertemu PS Barito Putera di Laga Pembuka Piala Menpora, PSIS Semarang Waspadai Kecepatan Sayap Lawan

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Maret 2021: Andin Bahagia Karena Aldebaran Sudah Lakukan Ini Kepadanya

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Asri Wulandari menjelaskan, aturan tanpa rujukan FKTP ini telah dibubuhkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan refraksi merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP.

Penjaminan pelayanan kacamata oleh BPJS Kesehatan pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan koreksi.

“Untuk menjalankan peresepan kacamata di FKTP, bagi FKTP yang mampu melakukan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata maka peserta cukup datang ke FKTP terdaftar untuk menjalani pemeriksaan serta dilegalisasi pelayanannya. Selanjutnya, dokter FKTP akan menuliskan resep kacamata untuk diserahkan ke optik sesuai mapping,” paparnya, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos BST Tahap 3 Rp300 Ribu Bulan Maret, Ini Cara Ceknya

Baca Juga: Seniman Sowan ke Kantor Gubernur Jawa Tengah: Awalnya Kami Minta Izin, Pak Ganjar Ngasih Ide Sekaligus PR

Kriteria FKTP yang boleh mendapatkan pelayanan kacamata bagi peserta JKN-KIS adalah FKTP yang telah memiliki dokter yang kompeten untuk pemeriksaan refraksi dan atau refraksionis/optisien dan memiliki sarana prasarana berupa peralatan pemeriksaan refraksi yang dibutuhkan.

Bagi FKTP yang tidak dapat memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata, maka peserta datang ke FKTP terdaftar untuk mendapat rujukan ke optik mapping.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan refraksi dan memperoleh print out hasil pemeriksaan visus oleh optik untuk dilegalisasi oleh FKTP.

Baca Juga: Benarkah Vaksin COVID-19 Sinovac Kedaluwarsa 25 Maret? Begini Suara Kemenkes

Baca Juga: Sistem Resi Gudang Bantu Perekonomian Petani,  Ganjar : Ada Tiga di Jawa Tengah

Jika sudah dilakukan legalisasi oleh FKTP terdaftar, maka peserta dapat menyerahkan resep kacamata tersebut ke Optik kembali untuk dibuatkan kacamata.

“Untuk Kota Semarang dan Kabupaten Demak, setiap Optik kami petakandengan beberapa FKTP berdasarkan wilayah kecamatan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi peserta karena lebih dekat. Untuk prosedur pelayanan kacamata di FKTP serta informasi Optik yang melayani bisa diperoleh di FKTP tempat peserta terdaftar,” jelasnya. 

Dengan adanya efisiensi pelayanan refraksi kacamata diharapkan peserta tidak akan bertumpuk ke rumah sakit lagi sehingga rumah sakit terutama ditengah pandemi Covid 19 ini.

Baca Juga: Meilia Lau Ungkap Alasan Gunakan Instagram-nya untuk Bongkar Hubungan Felicia Tissue dan Kaesang Pangarep

Baca Juga: Sistem Resi Gudang Petani Jawa Tengah, Ganjar Pranowo : Dorong Contoh 3 Daerah Ini

Dengan begitu, rumah sakit dapat melaksanakan tanggung jawab yang lebih sebagai faskes rujukan sedangkan refraksi dapat ditangani di FKTP. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler