SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan suap oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu, 3 Maret 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat menyayangkan dugaan suap tersebut. Padahal dia selalu menekankan kepada para PNS untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dalam dalam mengemban tugas.
Dugaan suap ini dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan oleh para wajib pajak kepada pemerintah.
Baca Juga: Fakta Seputar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Media Sosial Ini Dibatasi!
Padahal gaji PNS DJP yang diterima selama ini merupakan terbesar dari unit lain di Kementerian Keuangan.
Pengahasilan PNS yang besar ini dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan DJP. Tunjangan kinerja pegawai itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Seperti yang dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 pada Rabu, 3 Maret 2021. Tunjangan terbesar ditetetapkan Rp117.375.000 untuk peringkat jabatan tertingi Eselon I.
Baca Juga: Elsa Siap Dipenjara Lagi, Aldebaran Justru Berkata Begini, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini
Sedangkan tunjangan terkecil sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan Pelaksana.
Berikut tunjangan PNS DJP sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 :
Eselon I :
Peringkat Jabatan 27 : Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26 : Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25 : Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24 : Rp84.604.000
Peringkat Jabatan 23 : Rp81.940.000
Baca Juga: Varian Virus Corona Inggris Ditemukan, Tepat Satu Tahun Pandemi di Indonesia
Eselon II :
Peringkat Jabatan 22 : Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21 : Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20 : Rp42.585.000 – Rp56.780.000
Eselon III :
Peringkat Jabatan 19 : Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18 : Rp28.914.875 – Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17 : Rp27.914.850 – Rp37.219.800
Baca Juga: Setelah Rina Gunawan Meninggal, Peramal Nyai Ratu Kidul Ungkap Duka di Dunia Hiburan Belum Berakhir
Eselon IV ke bawah :
Peringkat Jabatan 16 : Rp21.567.900 – Rp28.757.200
Peringkat Jabatan 15 : Rp19.058.700 – Rp25.411.600
Peringkat Jabatan 14 : Rp21.586.600 – Rp22.935.762,50
Peringkat Jabatan 13 : Rp15.110.025 – Rp17.268.600
Peringkat Jabatan 12 : Rp11.306.487,50 – Rp15.417.937,50
Peringkat Jabatan 11 : Rp10.768.862,50 – Rp14.684.812,50
Peringkat Jabatan 10 : Rp10.256.950 – Rp13.986.750
Peringkat Jabatan 9 : Rp9.768.412,50 – Rp13.320.562,50
Peringkat Jabatan 8 : Rp8.457.500 – Rp12.686.250
Peringkat Jabatan 7 : Rp8.211.000 – Rp12.316.500
Peringkat Jabatan 6 : Rp7.673.375
Peringkat Jabatan 5 : Rp7.171.875
Peringkat Jabatan 4 : Rp5.361.800
Itulah besaran tunjangan yang diterima PNS Eselon DJP dari yang terbesar hingga terkecil. Maka sangat disayangkan jika masih ada dugaan suap di lingkungan DJP. ***